ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kabar Gembira untuk ASN, Pemda Mimika Terbitkan Perbup Nomor 7 Tahun 2024, Berikut Penjelasannya

Pembayaran TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja dan peningkatan disiplin masuk kerja bagi ASN.

20 Maret 2024
0
Kabar Gembira untuk ASN, Pemda Mimika Terbitkan Perbup Nomor 7 Tahun 2024, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah boleh bernafas legah.

Pasalnya penantian selama dua bulan lebih, kini mulai ada titik terang. Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

ADVERTISEMENT

Dengan diterbitkannya Perbup tertanggal 15 Februari 2024 setidaknya mengisyaratkan bahwa pembayaran TPP akan segera direalisasikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pejabat berwenang terkait kapan pembayaran TTP direalisasikan.

Baca Juga

LPKS Mimika Diminta Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Tenaga Kerja Harus Siap Pakai

Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

Berdasarkan Perbup tersebut, pembayaran TPP sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih dari Perbup tersebut juga dijelaskan pembayaran TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja dan peningkatan disiplin masuk kerja bagi ASN.

Kepastian pembayaran besaran TPP di Kabupaten Mimika maka perlu ditetapkan besaran tunjangan TPP ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Adapun dalam Perbup ini TPP diberikan kepada ASN Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemberian TPP ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Meski demikian perhitungan pembayarannya tetap memperhatikan kehadiran sesuai perekaman data ASN melalui mesin absen ataupun manual pada waktu masuk kantor dan pulang kantor.

Adapun kriteria pemberian TPP berdasarkan kondisi kerja:

1.Kondisi kerja yang memiliki efek dan resiko kesehatan tinggi.

  1. Kondisi kerja yang dapat menjamin terlaksananya proses lelang barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

3.Kondisi kerja pada jabatan yang menjalankan tanggung jawab pengelolaan keuangan pada OPD.

  1. Pejabat dan pegawai pada OPD yang menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pemberian TPP juga berdasarkan tempat bertugas yakni, satuan pendidikan formal yang berada di daerah dengan kritetria wilayah sangat jauh, jauh dan dekat.

Pelayanan kesehatan yang berada di daerah dengan kriteria wilayah sangat jauh, jauh dan dekat.

Serta pemberian TPP berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada dokter spesialis, dokter dan jabatan fungsional lainnya pada RSUD dan rumah sakit pemerintah lainnya.

Peraturan yang ditandatangani Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH dan Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni ditetapkan di Timika tanggal 15 Februari dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2024.

Berikut Besaran TPP ASN di Lingkungan Pemkab Mimika Sesuai Perbup Nomor 7 Tahun 2024: (Besarannya per bulan)

  1. Bupati Rp.130.000.000
  2. Wakil Bupati Rp.110.000.000

3.Eselon IIIa (Sekda) Rp.100.000.000

  1. Eselon II b Rp.65.000.000 (Asisten Sekretaris Daerah)
  2. Eselon II B Rp.65.000.000 (Inspektur)
  3. Eselon II b orang/bulan 55.000.000,00 (Staf Ahli Bupati)
  4. Eselon II b Rp50.000.0000 (Kepala OPD)
  5. Eselon III Rp.27.000.000 (Kabag, Kepala Distrik dan Direktur RSUD)
  6. Eselon III Rp 24.000.000 (Sekretaris OPD)
  7. Eselon III Rp17.000.000 (Kabid, Sekretaris Distrik)
  8. Eselon IV a Rp10.500.000 (Kasubid, Kasubag, Kasie pada Distrik/Lurah)
  9. Eselon IV Rp. 9.000.000 (Sekretaris Kelurahan, Kasubag pada Distrik)

Non Eselon/Staf

  1. Golongan IV Rp6.000.000
  2. Golongan III Rp4.500.000
  3. Golongan II Rp3.750.000
  4. Golongan 1 Rp3.750.000

Non Eselon PPPK

  1. Golongan VI, VII, IX, X dan XI (Terampil, Mahir dan Penyelia) Rp4.500.000 (Disetarakan dengan Struktural Golongan III)
  2. Golongan I, IV dan V (Pemula) Rp3.750.000 (Disetarakan dengan Struktural Golongan II).

Jabatan Fungsional Lainnya

1.Golongan IV Rp9.000.000 (Harus dilengkapi sertifikat).

2.Golongan III Rp7.500.000 (Harus dilengkapi sertifikat).

  1. Golongan II Rp6.000.000 (Harus dilengkapi sertifikat).
  2. Eselon llla/Jabatan Fungsional Rp25.500.000 (Sekretaris, Irban, Fungsional Uditior/PPUPD, Ahli Madya).
  3. Eselon IVa/Jabatan Fungsional Ahli Muda Rp18.000.000 (Kasubag, dan Fungsional Auditor/PPUPD (Inspektorat).
  4. Jabatan Fungsional Ahli Pertama Rp12.000.000 (Fungsional Auditor/PPUD (Inspektorat).

7.Jabatan Kepala Sekolah disetarakan dengan Eseslon IV/a Rp10.500.000. (Tidak membedakan wilayah tempat tugas (sangat jauh, jauh, dekat dan dalam kota).

Non Struktural

  1. Sangat Jauh Rp5.000.000 (Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Tembagapura, Distrik Jila, Distrik Agimuga, Distrik Jita, Distrik Hoya, Distrik Amar, Distrik Alama).
  2. Jauh Rp4.750.000 (Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat).
  3. Dekat Rp4.500.000 (Distrik Mimika Timur, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania).
  4. Dalam Kota Rp4.500.000 (Distrik Mimika Baru).

TPP Tenaga Kerja Pendidik

  1. Sangat Jauh Rp7,500,000 (Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Tembagapura, Distrik Jila, Distrik Agimuga, Distrik Jita, Distrik Hoya, Distrik Amar, Distrik Alama).
  2. Jauh Rp6.000.000 (Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat).
  3. Dekat Rp4.750.000 (Distrik Mimika Timur, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania)
  4. Dalam Kota Rp4.500.000 (Distrik Mimika Baru).

TPP Tenaga Kesehatan

  1. Sangat Jauh Rp15.000.000 (Dokter dan Dokter Gigi) yang bertugas di Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Tembagapura, Distrik Agimuga, Distrik Jila, Distrik Jita, Distrik Hoya, Distrik Amar dan Distrik Alama.
  2. Paramedis Rp8.750.000 (Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Tembagapura, Distrik Agimuga, Distrik Jila, Distrik Jita, Distrik Hoya, Distrik Amar, Distrik Alama).

Jauh Rp13.300.000 (Dokter dan Dokter Gigi) yang bertugas di Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat.

Paramedis Rp7.800.000,00 yang bertugas di Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat.

Dekat (Dokter dan Dokter Gigi) Rp12.000.000 yang bertugas di Distrik Mimika Timur, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania Distrik Mimika Baru.

Paramedis Rp7.500.000 yang bertugas di Distrik Mimika Timur, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Kwamki Narama, Distrik Wania Distrik Mimika Baru.

Non Eselon

Paramedis Rp2.500.000 (Pejabat Eselon IV/a)

Penunjang Medis Rp2,500.000 (Pejabat Eselon IV/a)

Umum/Administrator/Non Paramedis.

Golongan IV Rp6.000.000

Kondisi kerja Rp2.500.000

Golongan III Rp4.500.000

Kondisi kerja: 2.500.000,00

Golongan II Rp3.750.000

Kondisi kerja Rp2.500.000

4.Golongan l Rp3.750.000

Kondisi kerja: 2.500.000,00 (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

LPKS Mimika Diminta Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Tenaga Kerja Harus Siap Pakai

LPKS Mimika Diminta Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Tenaga Kerja Harus Siap Pakai

27 Agustus 2026
Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

27 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Mimika, BPBD Siagakan 11 Armada Air untuk Kebutuhan Warga

Kekeringan Melanda Mimika, BPBD Siagakan 11 Armada Air untuk Kebutuhan Warga

27 Agustus 2026
Dishub Mimika Perketat Pengawasan Ijin KIR, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dishub Mimika Perketat Pengawasan Ijin KIR, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

27 Agustus 2026
Misteri Kematian EN di Penginapan Sinar Ujung, Polisi Dalami Perempuan yang Terakhir Bersama Korban

Misteri Kematian EN di Penginapan Sinar Ujung, Polisi Dalami Perempuan yang Terakhir Bersama Korban

27 Agustus 2026
Satu Unit Rumah Warga di Jalan Perjuangan Timika  Terbakar

Satu Unit Rumah Warga di Jalan Perjuangan Timika Terbakar

27 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Terima Paket dari Jayapura, IRT di Timika Ditangkap Bawa 10 Paket Ganja

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
29 OPD Mengikuti Sosialisasi Penyusunan LPPD 2023, Bupati Eltinus Sebut Penilaian LPPD 2022 dengan Status Skor Rendah

29 OPD Mengikuti Sosialisasi Penyusunan LPPD 2023, Bupati Eltinus Sebut Penilaian LPPD 2022 dengan Status Skor Rendah

Silpa Rp1,7 Triliun Penyebab Realisasi Kinerja Belanja Keuangan Pemkab Mimika 2023 Menurun

Silpa Rp1,7 Triliun Penyebab Realisasi Kinerja Belanja Keuangan Pemkab Mimika 2023 Menurun

Bappeda Gelar Rapat Evaluasi RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2023

Bappeda Gelar Rapat Evaluasi RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2023

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id