TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 302 unit kendaraan roda dua dan roda empat berhasil ‘dikandangkan’ (baca: diamankan) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, Polda Papua.
Jumlah kendaraan yang dikandangkan ini terhitung sejak digelarnya Operasi Keselamatan Cartenz 2024 yang dimulai 4 Maret sampai 18 Maret 2024.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui Kasat Lantas AKP Darwis kepada Koranpapua.id, Senin 18 Maret mengatakan, selain mengamankan kendaraan, pihaknya juga memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara untuk selalu tertib berlalulintas.
Dari jumlah yang ada, terdapat 38 unit kendaraan roda empat dan sisanya 264 unit kendaraan roda dua.
Sementara jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditemukan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz yakni, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 123 pelanggar.
Berikut pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 97 pelanggar, tidak menggunakan helem 76 pelanggar, menggunakan kenalpot tidak sesuai standar (kenalpot rassing) 24 pelanggar, dan pengemudi dalam kondisi mabuk 22 pelanggar.
Selain itu, selama operasi Keselamatan Cartenz, Satlantas juga menangani tiga kasus kecelakaan lalu lintas. Diantaranya, satu kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, lima luka berat dan dua luka ringan dengan kerugian material sekitar Rp25.500.000.
Darwis menghimbau kepada pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya diwajibkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan administrasi pelanggaran. (Redaksi)










