ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Aturan ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

12 Februari 2024
0
Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Spanduk Caleg DPRD Mimika yang masih terpasang di Jalan Budi Utomo, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengenalan Calon Legislatif (Caleg) dan calon Presiden-Wakil Presiden melalui kampanye dan pemasangan spanduk serta baliho di area publik sudah dinyatakan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Meski demikian sampai dengan hari kedua masa tenang, Senin 12 Februari masih banyak terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Caleg, baik DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Mimika masih bertebaran di seputaran Kota Timika.

ADVERTISEMENT

Pantauan media ini, spanduk Caleg baru sebagian yang dibersihkan oleh Partai Politik (Parpol). Diantaranya, di lapangan eks Pasar Swadaya, Jalan Yos Sudarso, Bundaran Timika Indah dan depan Diana Mall Jalan Cenderaawasih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara di ruas Jalan Budi Utomo, Hasanuddin, Perintis, Jalan Leo Mamiri, Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik lain, termasuk di jalan lorong masih terlihat baliho dan spanduk berbagai ukuran berdiri tegak.

Baca Juga

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

Dengan belum diturunkannya APK ini menunjukan tingkat kesadaran Caleg dan Parpol peserta Pemilu masih rendah dalam menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi untuk hal ini sudah jelas diatur pada pasal 523 Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal tersebut tercantum jelas bahwa, masa tenang terhitung 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Hal ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Setiap pelaksana atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbauan imbalan atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

La Ibrahim, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mimika ketika dikonfirmasi mengenai penertiban APK mengaku pihaknya belum mendapat surat permintaan bantuan pembersihan dari Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Kami lagi menunggu surat pemberitahuan dari Bawaslu. Tadi malam saya ditelepon oleh Kabid Bina Politik Bakesbangpol pa Lukas terkait hal ini. Tapi saya bilang masih tunggu surat dari Bawaslu,” jelas Ibrahim kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Senin 11 Februari 2024.

Sementara Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika saat dihubungi melalui teleponnya mengatakan hari ini akan menurunkan timnya untuk pembersihan APK. “Sebentar sore kami turunkan tim untuk bersihkan semua,” janji Frans. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

Tingkatkan Pelayanan Transportasi Udara, Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara Ilaga

14 Oktober 2025
Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

Dinkes Mimika Akreditasi Puskesmas Mapar dan Amar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Hingga ke Wilayah Terpencil

14 Oktober 2025
Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

14 Oktober 2025
Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

14 Oktober 2025
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Oknum Kontraktor Dingatkan Tidak ‘Jual’ Nama Bupati dan Wabup Mimika untuk Dapatkan Proyek Pemerintah

14 Oktober 2025
Retribusi Parkir Sumbang Rp1,04 Miliar, Pendapatan Terbesar Disperindag Mimika 2025

Tidak Berdinas Dua Tahun, Anggota Polres Mimika Dipecat Tidak dengan Hormat

13 Oktober 2025

POPULER

  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    1191 shares
    Bagikan 476 Tweet 298
  • Di Balik Insiden ‘Kemanusiaan’ yang Terjadi di Tambang Freeport Indonesia

    780 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Dua Prajurit TNI di Papua Gugur Ditembak KKB, Senjata Dirampas

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Empat Guru di Yahukimo Papua Diserang OTK, Ibu Melani Meninggal Dunia

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Dana Transfer Umum 2026 untuk Papua Tengah Rp7,4 Triliun, Kabupaten Mimika Terbesar Rp2 Triliun Lebih

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Presiden Prabowo Lantik Paulus Waterpauw untuk Tugas Khusus di Papua

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • 20 Tokoh Mimika Terima Penghargaan di HUT ke-29, Berikut Nama-Nama Mereka

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
Next Post
Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Anggota TNI AU membantu mengirimkan logistik Pemilu ke wilayah Distrik Jila, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Pesawat Heli Caracal TNI AU Bantu Pengiriman Logistik Pemilu ke Distrik Jila

Stingal Jhonny Beanal, Direktur Eksekutif Lemasa bersama dewan adat tiga kampung dataran tinggi foto bersama setelah jumpa pers dengan media, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id )

Stingal Beanal Soal Pembahasan Amdal, Freeport Libatkan Lemasa Bersama Masyarakat Tiga Kampung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id