ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Warga Mimika Perlu Tahu Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Tanggal 14 Februari. Berikut Penjelasannya

Perlu diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.

10 Februari 2024
0
Petugas pemilihan mengenakan pakaian adat Papua saat pemilihan di TPS (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Petugas pemilihan mengenakan pakaian adat Papua saat pemilihan di TPS (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksaan pemungutan suara memilih wakil rakyat untuk DPRD Mimika, DPRD Provinsi Papua Tengah, DPR RI, DPD RI dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tinggal empat hari lagi atau tepatnya tanggal 14 Februari 2024.

Warga pemilih harus mengetahui apa saja yang perlu dibawa ketika akan memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut informasinya resmi yang dikutip Koranpapua.id berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat hendak mencoblos. Berkas apa saja yang dimaksud? Ini rinciannya.

Baca Juga

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Formulir Model C Pemberitahuan – KPU

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Model A surat pindah memilih

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Perlu diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk tempat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan (distrik), kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

TPS Buka Jam Berapa ?

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.

Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024

Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat

Lokasi: TPS masing-masing daerah.

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari?

Jadwal libur Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Berdasarkan Keppres tersebut, libur Pemilu 2024 hanya satu hari, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

23 Oktober 2026
Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

23 Oktober 2026
Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Sopi, Hasil Operasi Tiga Bulan di Pelabuhan Poumako

Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Sopi, Hasil Operasi Tiga Bulan di Pelabuhan Poumako

23 Oktober 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya

23 Oktober 2026
Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

23 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Kasih Bukti, Ronal Michael Kambu Caleg DPRD Mimika Bangun Jembatan Penyeberangan untuk Warga Timika Jaya

Kasih Bukti, Ronal Michael Kambu Caleg DPRD Mimika Bangun Jembatan Penyeberangan untuk Warga Timika Jaya

Gallery Foto Ronal Michael Kambu Menuju Kursi DPRD Mimika

MRP-PT Serap Aspirasi Masyarakat Amungme, Agus Anggaibaik: Lemasa Harus Bersatu

MRP-PT Serap Aspirasi Masyarakat Amungme, Agus Anggaibaik: Lemasa Harus Bersatu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id