ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Warga Mimika Perlu Tahu Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Tanggal 14 Februari. Berikut Penjelasannya

Perlu diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.

10 Februari 2024
0
Petugas pemilihan mengenakan pakaian adat Papua saat pemilihan di TPS (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Petugas pemilihan mengenakan pakaian adat Papua saat pemilihan di TPS (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksaan pemungutan suara memilih wakil rakyat untuk DPRD Mimika, DPRD Provinsi Papua Tengah, DPR RI, DPD RI dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tinggal empat hari lagi atau tepatnya tanggal 14 Februari 2024.

Warga pemilih harus mengetahui apa saja yang perlu dibawa ketika akan memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

ADVERTISEMENT

Berikut informasinya resmi yang dikutip Koranpapua.id berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat hendak mencoblos. Berkas apa saja yang dimaksud? Ini rinciannya.

Baca Juga

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Bupati Mimika Tegaskan Kenaikan Uang Perjalanan Dinas dalam Daerah Masih Sebatas Wacana

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Formulir Model C Pemberitahuan – KPU

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Model A surat pindah memilih

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Perlu diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk tempat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan (distrik), kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

TPS Buka Jam Berapa ?

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.

Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024

Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat

Lokasi: TPS masing-masing daerah.

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari?

Jadwal libur Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Berdasarkan Keppres tersebut, libur Pemilu 2024 hanya satu hari, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

31 Maret 2026
Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Bupati Mimika Tegaskan Kenaikan Uang Perjalanan Dinas dalam Daerah Masih Sebatas Wacana

31 Maret 2026
Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

31 Maret 2026
Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

Serahkan Kasus Pembunuhan Junius Magai ke Polisi, Keluarga Desak Segera Tangkap Pelaku

31 Maret 2026
Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

31 Maret 2026
Bandara Mozes Kilangin Timika Berlakukan Prosedur Digital Pengurusan Pas Bandara

Bandara Mozes Kilangin akan Diresmikan Presiden Prabowo, Memenuhi Syarat Menjadi Bandara Kelas II

31 Maret 2026

POPULER

  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Kasih Bukti, Ronal Michael Kambu Caleg DPRD Mimika Bangun Jembatan Penyeberangan untuk Warga Timika Jaya

Kasih Bukti, Ronal Michael Kambu Caleg DPRD Mimika Bangun Jembatan Penyeberangan untuk Warga Timika Jaya

Gallery Foto Ronal Michael Kambu Menuju Kursi DPRD Mimika

MRP-PT Serap Aspirasi Masyarakat Amungme, Agus Anggaibaik: Lemasa Harus Bersatu

MRP-PT Serap Aspirasi Masyarakat Amungme, Agus Anggaibaik: Lemasa Harus Bersatu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id