TIMIKA, Koranpapua.id- Satresnarkoba Polres Nabire berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MK (23 tahun) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja, Senin 22 Januari 2024.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam plastik kecil berisi ganja, tiga lembar uang pecahan seratus ribu, dua lembar uang pecahan lima puluh ribu.
Barang bukti lainnya yakni, satu unit handphone merk oppoA5 2020 warna putih dengan no imei 1 : 865413044076114 & no imei 2 : 865413044076106, dua buah kartu sim Telkomsel dengan nomor: 0852222394xx & 0812476568xx.
Kasat Narkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K.,M.H membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan itu diduga pelaku melakukan tindak pidana Narkotika jenis ganja.
“Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wit tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis ganja yang dilakukan seorang pemuda,”jelas Kasat.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl B.D Danomira, Kota Baru, Karang Mulia, Nabire.
“Saya didampingi Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Nabire tiba di TKP menemukan seorang pemuda yang sedang duduk. Ketika hendak ditangkap pemuda itu melarikan diri tetapi berhasil ditangkap dan selanjutnya diamankan,” ucap Kasat.
Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan serta kepentingan penyidikan (Redaksi).