ADVERTISEMENT
Senin, Maret 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bupati se- Indonesia Diingatkan Tidak Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22 Januari 2024
0
Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan  

Presiden Jokowi perpose saat mengikuti Rakernas Korpri (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dengan ditetapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer.

Sebab dengan UU ini, bupati se-Indonesia sebagai orang dalam tidak diperbolehkan mengutak-atik perekrutan honorer di daerah.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari klikpendidikan.id, pemerintah pusat telah tegas akan memutus mata rantai perekrutan honorer lewat UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan begitu di masa mendatang, diharapkan pemerintahan bersih dari tenaga honorer.

Baca Juga

Harga Beras Kualitas Medium II di Papua Menyentuh Angka Rp15.700 per Kg, Termahal se- Indonesia

Wamendagri Ribka: Terlambat Rampungkan AMDAL Pembangunan KIPP Papua Pegunungan, Dana Bisa Dialihkan ke Program Lain

Saat ini, pemerintah juga sedang fokus menuntaskan honorer yang masih ada di instansi pemerintahan dengan melakukan perekrutan PPPK dan PNS.

Sehingga para bupati tidak dapat lagi memanfaatkan jabatannya sebagai orang dalam untuk merekrut honorer sesuka hatinya.

Larangan Bupati merekrut honorer itu jelas tertera dalam pasal 65 ayat tiga.

Di situ jelaskan jika Pembina Kepegawaian dan pejabat tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN.

Jika masih berani menggunakan jalur orang dalam untuk mengangkat honorer, maka siap-siap sanksi sudah menanti.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 1 UU ASN tahun 2023. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Lakukan Pengamanan Berlapis, Aktivitas Penerbangan Bandara Yahukimo Berlangsung Aman

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Lakukan Pengamanan Berlapis, Aktivitas Penerbangan Bandara Yahukimo Berlangsung Aman

8 Maret 2026
Wamendagri Ribka: Terlambat Rampungkan AMDAL Pembangunan KIPP Papua Pegunungan, Dana Bisa Dialihkan ke Program Lain

Harga Beras Kualitas Medium II di Papua Menyentuh Angka Rp15.700 per Kg, Termahal se- Indonesia

8 Maret 2026

Wamendagri Ribka: Terlambat Rampungkan AMDAL Pembangunan KIPP Papua Pegunungan, Dana Bisa Dialihkan ke Program Lain

8 Maret 2026
Koops TNI Papua Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Sembako di Kampung Iwaka-Mimika

Koops TNI Papua Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Sembako di Kampung Iwaka-Mimika

8 Maret 2026
Duduk Bersama Pemred dan Wartawan, Gubernur Elisa: Pemerintah Perlu Membangun Kemitraan dengan Media

Duduk Bersama Pemred dan Wartawan, Gubernur Elisa: Pemerintah Perlu Membangun Kemitraan dengan Media

8 Maret 2026
Hasil Opini Publik: Pelayanan Pemerintah dan TNI-Polri di Provinsi PBD Masuk Kategori Kurang

Hasil Opini Publik: Pelayanan Pemerintah dan TNI-Polri di Provinsi PBD Masuk Kategori Kurang

7 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    718 shares
    Bagikan 287 Tweet 180
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Tiga Anggota KKB Anak Buah Yoswa Maisani Tewas Ditembak Pasukan TNI- Polri

Tiga Anggota KKB Anak Buah Yoswa Maisani Tewas Ditembak Pasukan TNI- Polri

KKSS Ulang Tahun ke-47, Jhon Rettob Ajak Warga KKSS Bersama Pemerintah Bangun Mimika

KKSS Ulang Tahun ke-47, Jhon Rettob Ajak Warga KKSS Bersama Pemerintah Bangun Mimika

Jelang Pemilu, Babinpaotdirga Lanud Timika Jalin Komsos Bersama Warga Nawaripi

Jelang Pemilu, Babinpaotdirga Lanud Timika Jalin Komsos Bersama Warga Nawaripi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id