TIMIKA, Koranpapua.id- Dengan ditetapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer.
Sebab dengan UU ini, bupati se-Indonesia sebagai orang dalam tidak diperbolehkan mengutak-atik perekrutan honorer di daerah.
Dikutip dari klikpendidikan.id, pemerintah pusat telah tegas akan memutus mata rantai perekrutan honorer lewat UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Dengan begitu di masa mendatang, diharapkan pemerintahan bersih dari tenaga honorer.
Saat ini, pemerintah juga sedang fokus menuntaskan honorer yang masih ada di instansi pemerintahan dengan melakukan perekrutan PPPK dan PNS.
Sehingga para bupati tidak dapat lagi memanfaatkan jabatannya sebagai orang dalam untuk merekrut honorer sesuka hatinya.
Larangan Bupati merekrut honorer itu jelas tertera dalam pasal 65 ayat tiga.
Di situ jelaskan jika Pembina Kepegawaian dan pejabat tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN.
Jika masih berani menggunakan jalur orang dalam untuk mengangkat honorer, maka siap-siap sanksi sudah menanti.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 1 UU ASN tahun 2023. (Redaksi)