ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bupati se- Indonesia Diingatkan Tidak Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22 Januari 2024
0
Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan  

Presiden Jokowi perpose saat mengikuti Rakernas Korpri (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dengan ditetapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer.

Sebab dengan UU ini, bupati se-Indonesia sebagai orang dalam tidak diperbolehkan mengutak-atik perekrutan honorer di daerah.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari klikpendidikan.id, pemerintah pusat telah tegas akan memutus mata rantai perekrutan honorer lewat UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan begitu di masa mendatang, diharapkan pemerintahan bersih dari tenaga honorer.

Baca Juga

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

Finalisasi RAD Penyandang Disabilitas, Bapperinda PBD Gandeng SKALA dan Yayasan Bicara

Saat ini, pemerintah juga sedang fokus menuntaskan honorer yang masih ada di instansi pemerintahan dengan melakukan perekrutan PPPK dan PNS.

Sehingga para bupati tidak dapat lagi memanfaatkan jabatannya sebagai orang dalam untuk merekrut honorer sesuka hatinya.

Larangan Bupati merekrut honorer itu jelas tertera dalam pasal 65 ayat tiga.

Di situ jelaskan jika Pembina Kepegawaian dan pejabat tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN.

Jika masih berani menggunakan jalur orang dalam untuk mengangkat honorer, maka siap-siap sanksi sudah menanti.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 1 UU ASN tahun 2023. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

11 Maret 2026

Finalisasi RAD Penyandang Disabilitas, Bapperinda PBD Gandeng SKALA dan Yayasan Bicara

11 Maret 2026
Tingkat Cemaran Mikroba Lampaui Ambang Batas Aman, 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak Masuk Papua

Tingkat Cemaran Mikroba Lampaui Ambang Batas Aman, 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak Masuk Papua

11 Maret 2026
Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

11 Maret 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

11 Maret 2026
Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

11 Maret 2026

POPULER

  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    642 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Tiga Anggota KKB Anak Buah Yoswa Maisani Tewas Ditembak Pasukan TNI- Polri

Tiga Anggota KKB Anak Buah Yoswa Maisani Tewas Ditembak Pasukan TNI- Polri

KKSS Ulang Tahun ke-47, Jhon Rettob Ajak Warga KKSS Bersama Pemerintah Bangun Mimika

KKSS Ulang Tahun ke-47, Jhon Rettob Ajak Warga KKSS Bersama Pemerintah Bangun Mimika

Jelang Pemilu, Babinpaotdirga Lanud Timika Jalin Komsos Bersama Warga Nawaripi

Jelang Pemilu, Babinpaotdirga Lanud Timika Jalin Komsos Bersama Warga Nawaripi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id