ADVERTISEMENT
Jumat, November 14, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bupati se- Indonesia Diingatkan Tidak Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22 Januari 2024
0
Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan  

Presiden Jokowi perpose saat mengikuti Rakernas Korpri (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dengan ditetapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer.

Sebab dengan UU ini, bupati se-Indonesia sebagai orang dalam tidak diperbolehkan mengutak-atik perekrutan honorer di daerah.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari klikpendidikan.id, pemerintah pusat telah tegas akan memutus mata rantai perekrutan honorer lewat UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan begitu di masa mendatang, diharapkan pemerintahan bersih dari tenaga honorer.

Baca Juga

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Saat ini, pemerintah juga sedang fokus menuntaskan honorer yang masih ada di instansi pemerintahan dengan melakukan perekrutan PPPK dan PNS.

Sehingga para bupati tidak dapat lagi memanfaatkan jabatannya sebagai orang dalam untuk merekrut honorer sesuka hatinya.

Larangan Bupati merekrut honorer itu jelas tertera dalam pasal 65 ayat tiga.

Di situ jelaskan jika Pembina Kepegawaian dan pejabat tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN.

Jika masih berani menggunakan jalur orang dalam untuk mengangkat honorer, maka siap-siap sanksi sudah menanti.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 1 UU ASN tahun 2023. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

13 November 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

13 November 2025
Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

13 November 2025
Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

13 November 2025
Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

13 November 2025
Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

13 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Beringin Mulai Bertunas, Soedeson Tandra Pimpin Golkar Papua Tengah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Tiga Anggota KKB Anak Buah Yoswa Maisani Tewas Ditembak Pasukan TNI- Polri

Tiga Anggota KKB Anak Buah Yoswa Maisani Tewas Ditembak Pasukan TNI- Polri

KKSS Ulang Tahun ke-47, Jhon Rettob Ajak Warga KKSS Bersama Pemerintah Bangun Mimika

KKSS Ulang Tahun ke-47, Jhon Rettob Ajak Warga KKSS Bersama Pemerintah Bangun Mimika

Jelang Pemilu, Babinpaotdirga Lanud Timika Jalin Komsos Bersama Warga Nawaripi

Jelang Pemilu, Babinpaotdirga Lanud Timika Jalin Komsos Bersama Warga Nawaripi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id