ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tiga Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Tutup Usaha Kuliner di Jalan Cenderawasih

Berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.

16 Januari 2024
0
Tiga Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Tutup Usaha Kuliner di Jalan Cenderawasih

Yulianus Amba, Sekretaris Bapenda Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus berupaya melakukan terobosan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Meski demikian masih terdapat sejumlah pelaku usaha ‘nakal’ yang tidak membayar pajak kepada daerah dalam waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

Salah satunya Flora, pelaku usaha kategori restauran yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, SP2. Meski usahanya terbilang cukup ramai dikunjungi penikmat kuliner, namun selama tiga tahun tidak membayar kewajibannya kepada daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tunggakan pajaknya besar. Karena tidak pernah membayar terpaksa tempat usahanya ditutup sementara,”ujar Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Aman Selama Libur Idul Fitri, Gubernur Instruksikan Bupati Tidak Tinggalkan Tempat Tugas

Menurutnya, penutupan tersebut sebagai salah satu langkah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Bapenda dan Satpol PP didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian mengambil langkah tegas menutup tempat usaha tersebut, karena pengelolanya melanggar kesepakatan bahwa akan membayar tunggakan pajak.

Meski demikian, Yulianus tidak mengingat secara pasti berapa besar tunggakan pajaknya.

“Tidak mau bayar dengan berbagai macam alasan. Kita sudah lakukan penagihan tidak mau bayar. Kami kasih teguran malah tidak menghiraukan. Kami suruh buat surat pernyataan pembayaran mereka buat, tapi memang mereka tidak mau bayar,” jelasnya.

Penutupan sementara ini sebagai tindakan terakhir Bapenda. Namun sebelum penutupan, katanya, sudah melakukan uji petik lapangan dengan menempatkan petugas Bapenda dari awal jam buka hingga tutup.

Tujuannya untuk mengetahui berapa banyak omsetnya dalam sehari baru dikali sekian hari untuk diambil rata-rata pemasukannya.

Yulianus mengatakan berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.

Persoalan ini Bapenda serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegak Perda. Ia menambahkan tanggal pembayaran pajak sistek bulan berjalan.

Misalnya untuk Januari ini mulai bayar 1-5 Februari 2024. Apabila lewat dari tanggal tersebut dikenakan sanksi administrasi denda 2 persen.

Namun sesuai aturan baru di tahun 2024 ini, sanksinya tidak lagi dengan perhitungan persentasi tetapi langsung menentukan angka rupiahnya.

“Sejauh ini memang ada pelaku usaha yang kena denda karena terlambat bayar. Alasannya uang yang ada dipakai lagi untuk modal. Tapi mereka baru bayar lagi,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

17 Maret 2026
Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

17 Maret 2026
Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

17 Maret 2026
Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Aman Selama Libur Idul Fitri, Gubernur Instruksikan Bupati Tidak Tinggalkan Tempat Tugas

17 Maret 2026
Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

17 Maret 2026
Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

17 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    756 shares
    Bagikan 302 Tweet 189
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    743 shares
    Bagikan 297 Tweet 186
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    670 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    669 shares
    Bagikan 268 Tweet 167
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
Next Post
Pj Gubernur Ribka Haluk Apresiasi OMTOB Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur Mimika

Pj Gubernur Ribka Haluk Apresiasi OMTOB Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur Mimika

Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Tengah Fokus Realisasikan Empat Program Prioritas

Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Tengah Fokus Realisasikan Empat Program Prioritas

Fraksi PDI P Soroti RAPBD Mimika 2024, Tidak Berpihak Rakyat Terkesan Menguntungkan Sekelompok Orang

Fraksi PDI P Soroti RAPBD Mimika 2024, Tidak Berpihak Rakyat Terkesan Menguntungkan Sekelompok Orang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id