ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Kapolres Tegaskan 24-25 Desember Dilarang Perjualbelikan Kembang Api yang Keluarkan Suara Ledakan

Kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

24 Desember 2023
0
Kapolres Tegaskan 24-25 Desember Dilarang Perjualbelikan Kembang Api yang Keluarkan Suara Ledakan

Maklumat Kepala Kepolisian Resor Mimika, Insert Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH, SIK(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sebagai bentuk menghargai umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal, maka dingatkan kepada agen dan pengecer untuk tidak memperjual-belikan kembang api yang mengeluarkan bunyi ledakan.

Larangan ini berlaku selama dua hari yakni, Minggu 24 Desember dan Senin 25 Desember 2023. Hal ini ditegaskan dalam Maklumat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH.SIK tentang Pengaturan Penjualan/Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan.

ADVERTISEMENT

Dalam maklumat yang dikeluarkan tanggal 14 Desember lalu, juga mengingatkan kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolres Mimika terkait pengaturan, penggunaan dan larangan penggunaan kembang api maupun petasan dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Baca Juga

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Berikut isi Maklumat Kapolres Mimika:

  1. Bahwa penggunaan bunga api atau kembang api diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara Nomor 14 tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-undang Bunga Api tahun 1939 Pasal 2.Termasuk Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan       Kapolri  Nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan  pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
  1. Bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
  2. Bunga api atau kembang api yang dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api yang efek ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau berdiameter kurang dari 2 inchi.
  3. Bunga api atau kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih 2 inchi, harus memiliki izin dari Mabes Polri
  4. Dilarang penggunaannya atau menyalakan bunga api itu di tempat-tempat seperti tempat peribadatan, perumahan atau pemukiman, rumah sakit, sekolah, Bandara, terminal atau pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank dan perkantoran, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya.
  5. Semua jenis petasan dilarang untuk digunakan dan diperjual-belikan.

Demikian untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    652 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Suara Pastoral Presiden GIDI Papua: Jangan Ada konflik, Sambut Natal dengan Suka Cita

Suara Pastoral Presiden GIDI Papua: Jangan Ada konflik, Sambut Natal dengan Suka Cita

Juara Menulis Surat Terbuka untuk Kapolri, Karel Dadimo Wujudkan Impian Menjadi Anggota Polri

Juara Menulis Surat Terbuka untuk Kapolri, Karel Dadimo Wujudkan Impian Menjadi Anggota Polri

Awal 2024, Nenek dan Cucunya Dibunuh OTK, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Awal 2024, Nenek dan Cucunya Dibunuh OTK, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id