ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Antisipasi Terjadi Pelanggaran, Anggota Polri Diingatkan Surat Telegram Kapolri

Anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi hukum berupa tindakan disiplin hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat.

19 Desember 2023
0
Antisipasi Terjadi Pelanggaran, Anggota Polri Diingatkan Surat Telegram Kapolri

Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag menekankan bahwa anggota Polri harus tetap netral pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Achmad menegaskan kepada semua personel Polres Tolikara dan jajaran Polsek untuk mematuhi etika dan kebijakan yang tertulis melalui Surat Telegram Kapolri No. ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

“Aturan tersebut diperuntukkan kepada seluruh anggota Polri dengan larangan berfoto bersama maupun mengomentari foto pasangan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, dan Calon Legislatif di media sosial,”tegas Achmad dalam arahannya, Selasa 19 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Achmad menjelaskan sebagai anggota Polri wajib hukumnya menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan pemilu yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga

Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

Lebih lanjut Achmad menuturkan, anggota Polri dilarang berswa foto dengan pose yang menunjukkan simbol-simbol tertentu.

Termasuk berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap Partai Politik (Parpol), mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto pasangan calon di berbagai media

Anggota yang melakukan pelanggaran yang telah disebutkan diatas, maka akan diberikan sanksi hukum berupa tindakan disiplin hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Jadi hal ini perlu kita pahami bersama bahwa tugas Polri hanyalah menjaga Kamtibmas pada pelaksanaan Pemilu sehingga berjalan dengan aman, damai dan lancar,”tutup Achmad. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

17 Agustus 2026
PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

17 Agustus 2026
Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

17 Agustus 2026
Dua Pelajar Asal Provinsi Papua Pegunungan Tampil Kibarkan Bendera di Istana Merdeka

Dua Pelajar Asal Provinsi Papua Pegunungan Tampil Kibarkan Bendera di Istana Merdeka

17 Agustus 2026
Nancy Raweyai: Keterwakilan Perempuan di Ruang Politik Perlu Diperkuat 

Nancy Raweyai: Keterwakilan Perempuan di Ruang Politik Perlu Diperkuat 

17 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    911 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
Next Post
Mundur dari Jabatan Kabag Organisasi, Hengky Amisim: Lebih Terhormat Menjadi Staf Biasa

Mundur dari Jabatan Kabag Organisasi, Hengky Amisim: Lebih Terhormat Menjadi Staf Biasa

Pemilih akan Diberikan Lima Surat Suara pada Pemilu 2024. Berikut Tahapan Pencoblosannya

Pemilih akan Diberikan Lima Surat Suara pada Pemilu 2024. Berikut Tahapan Pencoblosannya

Kapolres Mimika Tegaskan Tetap Netral, Laporkan Bila Ada Anggota Polri yang Terlibat Politik

Kapolres Mimika Tegaskan Tetap Netral, Laporkan Bila Ada Anggota Polri yang Terlibat Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id