ADVERTISEMENT
Senin, Maret 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Antisipasi Terjadi Pelanggaran, Anggota Polri Diingatkan Surat Telegram Kapolri

Anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi hukum berupa tindakan disiplin hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat.

19 Desember 2023
0
Antisipasi Terjadi Pelanggaran, Anggota Polri Diingatkan Surat Telegram Kapolri

Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag menekankan bahwa anggota Polri harus tetap netral pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Achmad menegaskan kepada semua personel Polres Tolikara dan jajaran Polsek untuk mematuhi etika dan kebijakan yang tertulis melalui Surat Telegram Kapolri No. ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

“Aturan tersebut diperuntukkan kepada seluruh anggota Polri dengan larangan berfoto bersama maupun mengomentari foto pasangan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, dan Calon Legislatif di media sosial,”tegas Achmad dalam arahannya, Selasa 19 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Achmad menjelaskan sebagai anggota Polri wajib hukumnya menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan pemilu yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

Lebih lanjut Achmad menuturkan, anggota Polri dilarang berswa foto dengan pose yang menunjukkan simbol-simbol tertentu.

Termasuk berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap Partai Politik (Parpol), mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto pasangan calon di berbagai media

Anggota yang melakukan pelanggaran yang telah disebutkan diatas, maka akan diberikan sanksi hukum berupa tindakan disiplin hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Jadi hal ini perlu kita pahami bersama bahwa tugas Polri hanyalah menjaga Kamtibmas pada pelaksanaan Pemilu sehingga berjalan dengan aman, damai dan lancar,”tutup Achmad. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

16 Maret 2026
Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

16 Maret 2026
Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

16 Maret 2026
Kawal Distribusi Logistik, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Perketat Pengamaman di Lapter Kenyam

Kawal Distribusi Logistik, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Perketat Pengamaman di Lapter Kenyam

16 Maret 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

Pemkab Mimika Siapkan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

16 Maret 2026
Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

16 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    741 shares
    Bagikan 296 Tweet 185
  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    683 shares
    Bagikan 273 Tweet 171
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    666 shares
    Bagikan 266 Tweet 167
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post
Mundur dari Jabatan Kabag Organisasi, Hengky Amisim: Lebih Terhormat Menjadi Staf Biasa

Mundur dari Jabatan Kabag Organisasi, Hengky Amisim: Lebih Terhormat Menjadi Staf Biasa

Pemilih akan Diberikan Lima Surat Suara pada Pemilu 2024. Berikut Tahapan Pencoblosannya

Pemilih akan Diberikan Lima Surat Suara pada Pemilu 2024. Berikut Tahapan Pencoblosannya

Kapolres Mimika Tegaskan Tetap Netral, Laporkan Bila Ada Anggota Polri yang Terlibat Politik

Kapolres Mimika Tegaskan Tetap Netral, Laporkan Bila Ada Anggota Polri yang Terlibat Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id