ADVERTISEMENT
Senin, Maret 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.138,18 Gram Ganja ke Timika

Kapolres mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya Narkoba.

13 Desember 2023
0
Polisi Gagalkan Pengiriman 1.138,18 Gram Ganja ke Timika

Kapolres Jayapura AKBP Fresrickus W.A Maclarimboen saat menyampaikan konferensi pers penangkapan tersangka MlMK (30). (foto Ist/koranpapuq.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satnarkoba Polres Jayapura berhasil menggagalkan pengiriman 1.138,18 gram ganja ke Timika melalui Bandara Sentani Jayapura.

Ganja yang tersimpan dalam 66 bungkus plastik bening besar berhasil diamankan setelah polisi menangkap tersangka RB.

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersangka terkait kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/26/RES.4.2/XII/2023/SPKT dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/26.a/RES.4.2/XII/2023, Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga

Tiga Rumah Petak di Timika Ludes Terbakar, Satu Penguhuni Alami Luka Bakar, Kerugian Diprediksi Rp700 Juta

Yeremias Imbiri: Sosok Inspiratif, dari Journalist Hingga Arsitek Komunikasi

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH dalam press releasenya, Rabu 13 Desember 2023 menyebutkan tersangka ditangkap pada hari Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Udara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK (30),”imbuhnya.

Dari interogasi diketahui bahwa barang tersebut dititipkan oleh MLMK untuk dibawa ke Kota Timika. Mengetahui informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MLKM dan mengamankan barang bukti ganja di rumahnya.

“Dalam penggerebekan tersebut, tersangka MLMK  berhasil diamankan dirumahnya,”jelas Kapolres.

Kapolres Jayapura menegaskan dan berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Jayapura.

Kapolres mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya Narkoba.

“MLMK dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun ,” tegasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

15 Maret 2026
Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

15 Maret 2026
Tiga Rumah Petak di Timika Ludes Terbakar, Satu Penguhuni Alami Luka Bakar, Kerugian Diprediksi Rp700 Juta

Tiga Rumah Petak di Timika Ludes Terbakar, Satu Penguhuni Alami Luka Bakar, Kerugian Diprediksi Rp700 Juta

15 Maret 2026
Yeremias Imbiri: Sosok Inspiratif, dari Journalist Hingga Arsitek Komunikasi

Yeremias Imbiri: Sosok Inspiratif, dari Journalist Hingga Arsitek Komunikasi

15 Maret 2026
Percepat Penyaluran Dana Otsus Solusi Menekan Terjadinya SiLPA Daerah

Percepat Penyaluran Dana Otsus Solusi Menekan Terjadinya SiLPA Daerah

15 Maret 2026
Peristiwa Penembakan Beruntun, Kapolda Papua Tengah Minta Freeport Tambah Fasilitas CCTV

Peristiwa Penembakan Beruntun, Kapolda Papua Tengah Minta Freeport Tambah Fasilitas CCTV

15 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    736 shares
    Bagikan 294 Tweet 184
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    663 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Jelang Pemilu, Polda Papua Gelar Rakor Pengamanan Objek Vital

Jelang Pemilu, Polda Papua Gelar Rakor Pengamanan Objek Vital

Pemrov Papua Tengah Salurkan Rp31 Miliar BLT, Kabupaten Mimika Terima Rp2,8 Miliar

Pemrov Papua Tengah Salurkan Rp31 Miliar BLT, Kabupaten Mimika Terima Rp2,8 Miliar

Bupati Omaleng: Pers Mempunyai Tanggungjawab Sebarluaskan Informasi Dukung Kemajuan Pembangunan

Bupati Omaleng: Pers Mempunyai Tanggungjawab Sebarluaskan Informasi Dukung Kemajuan Pembangunan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id