ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.138,18 Gram Ganja ke Timika

Kapolres mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya Narkoba.

13 Desember 2023
0
Polisi Gagalkan Pengiriman 1.138,18 Gram Ganja ke Timika

Kapolres Jayapura AKBP Fresrickus W.A Maclarimboen saat menyampaikan konferensi pers penangkapan tersangka MlMK (30). (foto Ist/koranpapuq.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satnarkoba Polres Jayapura berhasil menggagalkan pengiriman 1.138,18 gram ganja ke Timika melalui Bandara Sentani Jayapura.

Ganja yang tersimpan dalam 66 bungkus plastik bening besar berhasil diamankan setelah polisi menangkap tersangka RB.

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersangka terkait kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/26/RES.4.2/XII/2023/SPKT dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/26.a/RES.4.2/XII/2023, Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH dalam press releasenya, Rabu 13 Desember 2023 menyebutkan tersangka ditangkap pada hari Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Udara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK (30),”imbuhnya.

Dari interogasi diketahui bahwa barang tersebut dititipkan oleh MLMK untuk dibawa ke Kota Timika. Mengetahui informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MLKM dan mengamankan barang bukti ganja di rumahnya.

“Dalam penggerebekan tersebut, tersangka MLMK  berhasil diamankan dirumahnya,”jelas Kapolres.

Kapolres Jayapura menegaskan dan berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Jayapura.

Kapolres mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya Narkoba.

“MLMK dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun ,” tegasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Jelang Pemilu, Polda Papua Gelar Rakor Pengamanan Objek Vital

Jelang Pemilu, Polda Papua Gelar Rakor Pengamanan Objek Vital

Pemrov Papua Tengah Salurkan Rp31 Miliar BLT, Kabupaten Mimika Terima Rp2,8 Miliar

Pemrov Papua Tengah Salurkan Rp31 Miliar BLT, Kabupaten Mimika Terima Rp2,8 Miliar

Bupati Omaleng: Pers Mempunyai Tanggungjawab Sebarluaskan Informasi Dukung Kemajuan Pembangunan

Bupati Omaleng: Pers Mempunyai Tanggungjawab Sebarluaskan Informasi Dukung Kemajuan Pembangunan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id