ADVERTISEMENT
Rabu, September 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ananias Faot “Klaim” Rolling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Maladministrasi

Kepada ASN dan seluruh masyarakat Mimika, Ananias menyampaikan rotasi dilakukan diakhir tahun ini murni bukan BKPSDM yang membuat SK.

7 Desember 2023
0
Ananias Faot “Klaim” Rolling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Maladministrasi

Ananias Faot, mantan Kepala BKPSDM menyampaikan keterangan kepada media yang dihadiri sejumlah ASN OAP yang nonjob, Rabu 6 Desember 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dalam waktu tiga bulan terakhir terhitung awal September hingga awal Desember 2023, Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng melakukan empat kali rolling pejabat Eselon II, III dan IV.

Karena semua rolling jabatan tersebut tanpa sepengetahuan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, sehingga dikategorikan Maladministrasi Negara.

ADVERTISEMENT

Penegasan ini dilontarkan oleh Drs Ananias Faot, M.Si mantan Kepala BKPSDM Mimika dalam jumpa pers di salah satu hotel di Timika, Rabu 6 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir dalam jumpa pers tersebut sejumlah ASN Orang Asli Papua (OAP) yang dinonjobkan, diantaranya Bertha Beanal, Yohanes Kuum, Yohanes Tsugumol, John Kemong, Manase Omaleng dan Marselinus Mameyau.

Baca Juga

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Di hadapan sejumlah ASN yang hadir, Ananias menegaskan secara aturan, ASN dituntut untuk menjadi pegawai pemerintah yang professional serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI.

Karenanya mulai dari proses pengangkatan, mutasi sampai dengan pensiun penegakan ketentuan harus dilakukan. Sehingga dalam melakukan mutasi atau roling sesungguhnya harus mematuhi aturan yang ada.

“Sebab suka atau tidak suka karena itu kitab dan pedoman ASN,”tandas Ananias.

Ia menjelaskan untuk menjadi seorang pejabat ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni, kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja.

Ketiga hal ini terpenuhi maka dalam melakukan mutasi menjadi bagian yang harus diperhitungkan oleh Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) yang dijabat secara otomatis oleh kepala daerah.

“Menyikapi persoalan yang terjadi selama ini, saya memulai ketika bapak Eltinus Omaleng diaktifkan kembali oleh Mendagri pada tanggal 4 September 2023. Di hari yang sama pada sore harinya Bupati langsung melantik dan mutasi beberapa pejabat,”paparnya.

Mutasi kedua Bupati mengaktifkan kembali 17 pejabat  yang sebelumnya dinonjobkan oleh Plt Bupati Johannes Rettob.

Pelantikan ketiga sebanyak 50 orang. Pada saat itu, sesungguhnya BKPSDM hanya mempersiapkan pelantikan Penjabat Bupati yang sudah disiapkan dan direkomendasikan oleh Pj Gubernur Papua Tengah.

Dalam hal ini mengangkat Dominggus Robert Mayaut dan Jeni O Usmani selaku Kepala Dinas Pendidikan Mimika. Untuk pengangkatan kedua pejabat tersebut sudah sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami mempersiapkan itu dari sisi kepegawaian. Namun dalam proses tiba-tiba muncul 50 nama pejabat lain yang dilantik. Dan saya tidak tahu sehingga 50 ASN menjadi korban,” tandasnya.

Sementara untuk roling keempat pada Selasa 5 Desember 2023, Ananias menilai sesuatu yang benar-benar mengangkangi aturan.

“Saya tegaskan empat kali dilakukan roling, itu murni bukan menjadi tanggung jawab BKPSDM. Karena saya sendiri tidak mengetahui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dibuat oleh siapa untuk ditandatangani Bupati,” tambahnya.

Dalam proses empat kali mutasi pejabat, Ananias ditanya oleh KASN dan Balai Pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan didatangi termasuk dikonfirmasi oleh Ombusman Papua.

“Saya sebagai pejabat yang membidangi BKPSDM menyampaikan kami tidak tahu,” katanya.

Menjadi pertanyaan sekarang, kata Ananias melakukan rotasi pejabat ini ada indikasi apa, karena tanpa sepengetahuan BKPSDM.

Kepada ASN dan seluruh masyarakat Mimika, Ananias menyampaikan rotasi dilakukan diakhir tahun ini murni bukan BKPSDM yang membuat SK.

“Saya tidak tahu. Apakah oleh sekelompok orang atau oknum orang yang membuat SK tersebut lalu ditandatangan oleh Bupati. Saya pribadi dan sebagai Kepala BKPSDM angkat jempol. Namun yang harus diketahui bahwa semua hal yang telah dilakukan baik administrasi kepegawaian, Bupati tidak pernah melibatkan saya,” katanya.

Ananias mengaku bahwa pelaksanaan rolling keempat dilakukan saat dirinya sedang menjalankan tugas dinas diluar Timika.

Dijelaskan bahwa, dalam ketentuan undang-undang enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, Bupati tidak boleh melakukan mutasi ASN.

Begitupun setelah dilantik menjadi kepala daerah sebelum enam bulan dilarang melantik atau mutasi pejabat apapun.

Dengan adanya mutasi ini, membuat situasi daerah ini menjadi kacau. Peristiwa ini juga berdampak pada sistem roda pemerintahan yang saat ini tengah berjalan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

8 September 2026
Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

8 September 2026
Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

8 September 2026
Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

8 September 2026
Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

8 September 2026
Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

8 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Rolling Pejabat Berbuntut Panjang, ASN OAP Ancam Palang Kantor Bupati

Rolling Pejabat Berbuntut Panjang, ASN OAP Ancam Palang Kantor Bupati

Protes Rolling Eselon II, Ananias akan Mengadu ke KemenpanRB, Mendagri, Ombudsman dan KASN

Protes Rolling Eselon II, Ananias akan Mengadu ke KemenpanRB, Mendagri, Ombudsman dan KASN

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id