ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ananias Faot “Klaim” Rolling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Maladministrasi

Kepada ASN dan seluruh masyarakat Mimika, Ananias menyampaikan rotasi dilakukan diakhir tahun ini murni bukan BKPSDM yang membuat SK.

7 Desember 2023
0
Ananias Faot “Klaim” Rolling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Maladministrasi

Ananias Faot, mantan Kepala BKPSDM menyampaikan keterangan kepada media yang dihadiri sejumlah ASN OAP yang nonjob, Rabu 6 Desember 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dalam waktu tiga bulan terakhir terhitung awal September hingga awal Desember 2023, Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng melakukan empat kali rolling pejabat Eselon II, III dan IV.

Karena semua rolling jabatan tersebut tanpa sepengetahuan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, sehingga dikategorikan Maladministrasi Negara.

ADVERTISEMENT

Penegasan ini dilontarkan oleh Drs Ananias Faot, M.Si mantan Kepala BKPSDM Mimika dalam jumpa pers di salah satu hotel di Timika, Rabu 6 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir dalam jumpa pers tersebut sejumlah ASN Orang Asli Papua (OAP) yang dinonjobkan, diantaranya Bertha Beanal, Yohanes Kuum, Yohanes Tsugumol, John Kemong, Manase Omaleng dan Marselinus Mameyau.

Baca Juga

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Di hadapan sejumlah ASN yang hadir, Ananias menegaskan secara aturan, ASN dituntut untuk menjadi pegawai pemerintah yang professional serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI.

Karenanya mulai dari proses pengangkatan, mutasi sampai dengan pensiun penegakan ketentuan harus dilakukan. Sehingga dalam melakukan mutasi atau roling sesungguhnya harus mematuhi aturan yang ada.

“Sebab suka atau tidak suka karena itu kitab dan pedoman ASN,”tandas Ananias.

Ia menjelaskan untuk menjadi seorang pejabat ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni, kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja.

Ketiga hal ini terpenuhi maka dalam melakukan mutasi menjadi bagian yang harus diperhitungkan oleh Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) yang dijabat secara otomatis oleh kepala daerah.

“Menyikapi persoalan yang terjadi selama ini, saya memulai ketika bapak Eltinus Omaleng diaktifkan kembali oleh Mendagri pada tanggal 4 September 2023. Di hari yang sama pada sore harinya Bupati langsung melantik dan mutasi beberapa pejabat,”paparnya.

Mutasi kedua Bupati mengaktifkan kembali 17 pejabat  yang sebelumnya dinonjobkan oleh Plt Bupati Johannes Rettob.

Pelantikan ketiga sebanyak 50 orang. Pada saat itu, sesungguhnya BKPSDM hanya mempersiapkan pelantikan Penjabat Bupati yang sudah disiapkan dan direkomendasikan oleh Pj Gubernur Papua Tengah.

Dalam hal ini mengangkat Dominggus Robert Mayaut dan Jeni O Usmani selaku Kepala Dinas Pendidikan Mimika. Untuk pengangkatan kedua pejabat tersebut sudah sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami mempersiapkan itu dari sisi kepegawaian. Namun dalam proses tiba-tiba muncul 50 nama pejabat lain yang dilantik. Dan saya tidak tahu sehingga 50 ASN menjadi korban,” tandasnya.

Sementara untuk roling keempat pada Selasa 5 Desember 2023, Ananias menilai sesuatu yang benar-benar mengangkangi aturan.

“Saya tegaskan empat kali dilakukan roling, itu murni bukan menjadi tanggung jawab BKPSDM. Karena saya sendiri tidak mengetahui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dibuat oleh siapa untuk ditandatangani Bupati,” tambahnya.

Dalam proses empat kali mutasi pejabat, Ananias ditanya oleh KASN dan Balai Pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan didatangi termasuk dikonfirmasi oleh Ombusman Papua.

“Saya sebagai pejabat yang membidangi BKPSDM menyampaikan kami tidak tahu,” katanya.

Menjadi pertanyaan sekarang, kata Ananias melakukan rotasi pejabat ini ada indikasi apa, karena tanpa sepengetahuan BKPSDM.

Kepada ASN dan seluruh masyarakat Mimika, Ananias menyampaikan rotasi dilakukan diakhir tahun ini murni bukan BKPSDM yang membuat SK.

“Saya tidak tahu. Apakah oleh sekelompok orang atau oknum orang yang membuat SK tersebut lalu ditandatangan oleh Bupati. Saya pribadi dan sebagai Kepala BKPSDM angkat jempol. Namun yang harus diketahui bahwa semua hal yang telah dilakukan baik administrasi kepegawaian, Bupati tidak pernah melibatkan saya,” katanya.

Ananias mengaku bahwa pelaksanaan rolling keempat dilakukan saat dirinya sedang menjalankan tugas dinas diluar Timika.

Dijelaskan bahwa, dalam ketentuan undang-undang enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, Bupati tidak boleh melakukan mutasi ASN.

Begitupun setelah dilantik menjadi kepala daerah sebelum enam bulan dilarang melantik atau mutasi pejabat apapun.

Dengan adanya mutasi ini, membuat situasi daerah ini menjadi kacau. Peristiwa ini juga berdampak pada sistem roda pemerintahan yang saat ini tengah berjalan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025
Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1052 shares
    Bagikan 421 Tweet 263
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Rolling Pejabat Berbuntut Panjang, ASN OAP Ancam Palang Kantor Bupati

Rolling Pejabat Berbuntut Panjang, ASN OAP Ancam Palang Kantor Bupati

Protes Rolling Eselon II, Ananias akan Mengadu ke KemenpanRB, Mendagri, Ombudsman dan KASN

Protes Rolling Eselon II, Ananias akan Mengadu ke KemenpanRB, Mendagri, Ombudsman dan KASN

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id