ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Bupati Omaleng Serahkan Delapan Usulan Ranperda Non APBD ke DPRD Mimika

Delapan usulan Ranperda tersebut, tiga merupakan usulan Ranperda Inisiatif DPRD dan lima usulan Ranperda Eksekutif.

15 November 2023
0
Bupati Omaleng Serahkan Delapan Usulan Ranperda Non APBD ke DPRD Mimika

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan dokumen Ranperda Non APBD Mimika 2023 kepada Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika didampingi Pj Sekda Dominggus Robert Mayaut dan Alex Tsenawatme, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Rabu 15 November 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH menyerahkan delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2023 kepada DPRD Mimika untuk dibahas dan selanjutkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 15 November 2023.

Dokumen Ranperda diterima Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika didampingi Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II dan Pj. Sekda Mimika Dominggus Robert Mayaut dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika tentang Pembahasan Ranpenda Non APBD Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Bupati Omaleng dalam sambutannya menyebutkan delapan usulan Ranperda tersebut, tiga merupakan usulan Ranperda Inisiatif DPRD dan lima usulan Ranperda Eksekutif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun delapan Ranperda yang diusulkan yakni, Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga

Angin Kencang di Mimika Diprediksi Bertahan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Waspada

Soalnya Ambruknya Jembatan Gantung Jagamin-Tembagapura, Kadis PUPR Mimika: Bukan Akibat Kegagalan Konstruksi

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada BUMD PT Bank Papua dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Mimika dua periode ini menjelaskan Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dibuat  berdasarkan amanat UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

UU ini sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan dasar ini maka bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu urusan wajib yang kewenangan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian penjelasan atas Ranperda tentang perlindungan Seni dan Budaya. Bahwa Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya kemajuan, melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri dan martabat.

Budaya daerah merupakan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Bahwa UU Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dimana bidang kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat. Bahwa perlindungan dan pengakuan atas masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, dan asal usul sebagai wujud penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam prinsip NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa sangat perlu untuk menjamin pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya dan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya bersifat komunal yang mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Serta menjaga kualitas perijinan berusaha dan non berusaha perijinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah dan terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Ranperda tentang Penanaman Modal. Bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah.

Sehingga diperlukan menciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, produktif dan kepastian hukum, keadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik  Daerah. Bahwa pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permasalahan juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaan dapat berjalan optimal, efisien.

Pengelolaan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dan pasal 511 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada BUMD PT Bank Papua. Dijelaskan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada PT Bank Papua.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 278 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal.

Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dengan ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

UU memberi jangka waktu sampai tahun 2024 untuk daerah segera membentuk Perda yang baru sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Angin Kencang di Mimika Diprediksi Bertahan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Waspada

15 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Soalnya Ambruknya Jembatan Gantung Jagamin-Tembagapura, Kadis PUPR Mimika: Bukan Akibat Kegagalan Konstruksi

15 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

15 Januari 2026
Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

15 Januari 2026
Bupati Mimika Tegaskan Pejabat Lama Wajib Kembalikan Kendaraan Dinas

Bupati Mimika Tegaskan Pejabat Lama Wajib Kembalikan Kendaraan Dinas

15 Januari 2026
Senator PFM Lantang Bersuara di Parlemen: Tolak Sawit dan Pembangunan Batalion TP di Papua

Senator PFM Lantang Bersuara di Parlemen: Tolak Sawit dan Pembangunan Batalion TP di Papua

15 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    836 shares
    Bagikan 334 Tweet 209
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Lima Tahun Pemkab Mimika Belum Terima Deviden Divestasi Saham Freeport, Bupati Omaleng Surati Presiden Jokowi

Lima Tahun Pemkab Mimika Belum Terima Deviden Divestasi Saham Freeport, Bupati Omaleng Surati Presiden Jokowi

Realisasi Pendapatan APBD Mimika Sampai November 2023 Mencapai Rp5,2 Triliun

Realisasi Pendapatan APBD Mimika Sampai November 2023 Mencapai Rp5,2 Triliun

Bangun Smelter di Fakfak, Anggota DPR Papua Menilai Pempus dan Freeport Menipu Masyarakat Mimika

Bangun Smelter di Fakfak, Anggota DPR Papua Menilai Pempus dan Freeport Menipu Masyarakat Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id