ADVERTISEMENT
Jumat, Desember 12, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Bupati Omaleng Serahkan Delapan Usulan Ranperda Non APBD ke DPRD Mimika

Delapan usulan Ranperda tersebut, tiga merupakan usulan Ranperda Inisiatif DPRD dan lima usulan Ranperda Eksekutif.

15 November 2023
0
Bupati Omaleng Serahkan Delapan Usulan Ranperda Non APBD ke DPRD Mimika

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan dokumen Ranperda Non APBD Mimika 2023 kepada Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika didampingi Pj Sekda Dominggus Robert Mayaut dan Alex Tsenawatme, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Rabu 15 November 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH menyerahkan delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2023 kepada DPRD Mimika untuk dibahas dan selanjutkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 15 November 2023.

Dokumen Ranperda diterima Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika didampingi Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II dan Pj. Sekda Mimika Dominggus Robert Mayaut dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika tentang Pembahasan Ranpenda Non APBD Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Bupati Omaleng dalam sambutannya menyebutkan delapan usulan Ranperda tersebut, tiga merupakan usulan Ranperda Inisiatif DPRD dan lima usulan Ranperda Eksekutif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun delapan Ranperda yang diusulkan yakni, Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga

Aktivitas Ekonomi Meningkat Menjelang Nataru, Wagub Papua Pastikan Kualitas Uang Rupiah

Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Diundur ke Maret 2026, Menunggu Hasil Evaluasi

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada BUMD PT Bank Papua dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Mimika dua periode ini menjelaskan Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dibuat  berdasarkan amanat UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

UU ini sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan dasar ini maka bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu urusan wajib yang kewenangan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian penjelasan atas Ranperda tentang perlindungan Seni dan Budaya. Bahwa Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya kemajuan, melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri dan martabat.

Budaya daerah merupakan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Bahwa UU Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dimana bidang kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat. Bahwa perlindungan dan pengakuan atas masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, dan asal usul sebagai wujud penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam prinsip NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa sangat perlu untuk menjamin pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya dan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya bersifat komunal yang mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Serta menjaga kualitas perijinan berusaha dan non berusaha perijinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah dan terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Ranperda tentang Penanaman Modal. Bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah.

Sehingga diperlukan menciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, produktif dan kepastian hukum, keadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik  Daerah. Bahwa pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permasalahan juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaan dapat berjalan optimal, efisien.

Pengelolaan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dan pasal 511 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada BUMD PT Bank Papua. Dijelaskan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada PT Bank Papua.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 278 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal.

Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dengan ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

UU memberi jangka waktu sampai tahun 2024 untuk daerah segera membentuk Perda yang baru sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diskop Mimika Ubah Sentra Menjadi Sekolah UMKM, 2026 Bantuan Tidak Tunai, Diganti Tabungan Emas

Aktivitas Ekonomi Meningkat Menjelang Nataru, Wagub Papua Pastikan Kualitas Uang Rupiah

11 Desember 2025
Diskop Mimika Ubah Sentra Menjadi Sekolah UMKM, 2026 Bantuan Tidak Tunai, Diganti Tabungan Emas

Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Diundur ke Maret 2026, Menunggu Hasil Evaluasi

11 Desember 2025
Diskop Mimika Ubah Sentra Menjadi Sekolah UMKM, 2026 Bantuan Tidak Tunai, Diganti Tabungan Emas

Diskop Mimika Ubah Sentra Menjadi Sekolah UMKM, 2026 Bantuan Tidak Tunai, Diganti Tabungan Emas

11 Desember 2025
Tingkatkan Tata Kelola Desa, DPMK Mimika Gelar Pelatihan Penguatan untuk 133 Aparatur Kampung

Gallery Foto DPMK Mimika Beri Pelatihan Peningkatan Kapasitas 133 Aparatur Kampung

11 Desember 2025
Tingkatkan Tata Kelola Desa, DPMK Mimika Gelar Pelatihan Penguatan untuk 133 Aparatur Kampung

Tingkatkan Tata Kelola Desa, DPMK Mimika Gelar Pelatihan Penguatan untuk 133 Aparatur Kampung

11 Desember 2025
Kabupaten Mimika Raih Penghargaan Daerah Terinovatif pada IGA 2025

Kabupaten Mimika Raih Penghargaan Daerah Terinovatif pada IGA 2025

11 Desember 2025

POPULER

  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    833 shares
    Bagikan 333 Tweet 208
  • Kronologi Tragis di SP12: Ariani Tabuni Terjatuh dari Motor dan Tewas Terlindas Mobil

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Misteri Jenazah Hangus di Timika Mulai Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2199 shares
    Bagikan 880 Tweet 550
  • Bupati Johannes Rettob Kukuhkan Pengurus IK3M, Anton Welerubun Tekankan Penguatan Nilai Ain Ni Ain

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Diduga Akan Menipu Kadis Keuangan, Penyidik Tipidkor Mabes Polri Gadungan Dibekuk

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Lima Tahun Pemkab Mimika Belum Terima Deviden Divestasi Saham Freeport, Bupati Omaleng Surati Presiden Jokowi

Lima Tahun Pemkab Mimika Belum Terima Deviden Divestasi Saham Freeport, Bupati Omaleng Surati Presiden Jokowi

Realisasi Pendapatan APBD Mimika Sampai November 2023 Mencapai Rp5,2 Triliun

Realisasi Pendapatan APBD Mimika Sampai November 2023 Mencapai Rp5,2 Triliun

Bangun Smelter di Fakfak, Anggota DPR Papua Menilai Pempus dan Freeport Menipu Masyarakat Mimika

Bangun Smelter di Fakfak, Anggota DPR Papua Menilai Pempus dan Freeport Menipu Masyarakat Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id