ADVERTISEMENT
Sabtu, September 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Baliho Capres dan Caleg Bertebaran di Kota Timika, Bawaslu Janji Segera Lakukan Penertiban

Spanduk dan baliho yang dipasang di ruang publik yang berisikan nomor urut, lambang Parpol dan ajakan memilih atau mencoblos dari tanggal 4-27 November akan langsung dicopot.

9 November 2023
0
Baliho Caleg dan Capres-Cawapres yang dipasang di area Bundaran Timika Indah, Kamis 9 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Baliho Caleg dan Capres-Cawapres yang dipasang di area Bundaran Timika Indah, Kamis 9 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jadwal pelaksanaan kampanye Calon Legislatif (Caleg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pada 14 Februari 2024, baru akan dimulai tanggal 28 November 2023.  

Meski demikian banyak Caleg dan tim sukses sudah curi stard mengkampanyekan jagoan mereka dan mensosialisasi diri dengan memasang baliho hampir di sejumlah titik dalam Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.   

ADVERTISEMENT

Pemasangan baliho yang terkesan “seenak maunya” itu membuat pemandangan kota kurang enak dipandang. Apalagi hampir di semua ruang publik di kota Timika dipenuhi dengan baliho para politisi yang akan bertarung pada Pemilu serentak tahun depan.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang para simpatisan atau relawan Caleg DPRD Mimika dan Capres-Cawapres tertentu.  

Baca Juga

Rumah Warga di Koperapoka Timika Terbakar, Lima Armada Pemadam Dikerahkan

APELCAMI Desak MRP Papua Tengah Awasi Pelatihan OAP di Mimika

Pemandangan ini terlihat jelas di sekitar Bundaran Timika Indah, pertigaan Lampu Merah Jalan Cenderawasih-Diana, bundaran pertigaan Jalan Cenderawasih-Poros SP2 Kelurahan Timika Jaya, serta beberapa titik sentral lainnya yang mudah dilihat publik. 

Meskipun pada baliho tidak mencantumkan tulisan berisikan ajakan mencoblos nomor urut, Parpol atau pasangan tertentu, namun hingga saat ini belum ditertibkan oleh Bawaslu atau Satpol PP.  

Maraknya pemasangan spanduk ini selain diduga melanggar tahapan pelaksanaan Pemilu karena mencuri start kampanye, juga merusak estetika kota.  

Bahkan ada beberapa baliho yang tumbang diterjang angin dibiarkan berantakan begitu saja. Pemandangan ini bisa dilihat di depan Pasar Sentral Jalan Hasanudin. 

Padahal berdasarkan aturan KPU sejak pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg pada 4 November 2023 selama 25 hari kedepan sampai 27 November dilarang memasang Alat Praga Kampanye (APK). Tahapan kampanye terbukabaru dimulai pada 28 November 2023. 

  

Merespon hal ini, Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan penertiban.  

Menurutnya, Bawaslu sudah melakukan penertiban baliho pasangan Capres Prabowo Subianto yang berada di depan Bandara Mozes Kilangin sisi Selatan, Rabu 8 November 2023.  

Baliho tersebut ditertibkan karena dipasang persis di depan lokasi pembangunan Kantor Polsek Bandara. “ Bawaslu belum melaksanakan rapat koordinasi bersama aparat kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhungan dan KPU Mimika, tapi kami segera lakukan penertiban,”janji Frans.  

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Parpol spanduk dukungan tersebut dipasang oleh relawan Prabowo Subianto bukan oleh Parpol. 

“Itukan mereka pasang pas di fasilitas pemerintah tidak boleh. Pemasangan harus geser jauh dari situ. Saat kami koordinasi dengan pengurus Parpol katanya dari relawan yang pasang,” tegas Frans kepada Koranpapua.id via ponselnya, Kamis 9 November 2023. 

Selain penertiban di area Bandara Mozes Kilangin sisi Selatan, di hari yang sama Bawaslu juga melakukan penertiban spanduk salah satu Caleg DPR RI di depan Pasar Sentral.  

Sementara di depan Eme Neme Yauware Bawaslu belum lakukan penertiban. Frans menegaskan secara aturan tahapan Pemilu Serentak pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) mulai 28 November 2023.  

Terkait hal ini, Frans mengatakan dalam waktu dekat akan melaksanakan Rakor dengan aparat keamanan, pemerintah dan KPU Mimika untuk membahas titik-titik mana saja yang diperbolehkan memasang APK.  

Frans mengatakan spanduk dan baliho yang dipasang di ruang publik yang berisikan nomor urut, lambang Parpol dan ajakan memilih atau mencoblos dari tanggal 4-27 November akan langsung dicopot. 

“ Untuk spanduk yang dipasang oleh Caleg bersifat ucapan hari raya atau ucapan untuk seseorang tanpa mengajak memilih, tidak menjadi masalah,”jelasnya.  

Sementara pengawasan pemasangan APK di dunia maya Facebook atau Whatsapp, Frans mengakui agak kesulitan. Meski demikian Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan langsung kepada 18 Parpol peserta Pemilu untuk mengingatkan kepada kadernya untuk tidak mempromosikan diri melalui dunia maya.  

“ Kami harapkan semua politisi, tim sukses dan relawan untuk bisa menahan diri menunggu sampai tanggal kampanye terbuka dimulai,”pintanya. (Redaksi) 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rumah Warga di Koperapoka Timika Terbakar, Lima Armada Pemadam Dikerahkan

Rumah Warga di Koperapoka Timika Terbakar, Lima Armada Pemadam Dikerahkan

4 September 2026
APELCAMI Desak MRP Papua Tengah Awasi Pelatihan OAP di Mimika

APELCAMI Desak MRP Papua Tengah Awasi Pelatihan OAP di Mimika

4 September 2026
BPBD Mimika Latih Keluarga di Iwaka Hadapi Bencana

BPBD Mimika Latih Keluarga di Iwaka Hadapi Bencana

4 September 2026
APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

4 September 2026
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Miru Tingkatkan Patroli Dialogis

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Miru Tingkatkan Patroli Dialogis

4 September 2026
Olah TKP Penembakan Konvoi Freeport, Polisi Temukan Tiga Selongsong 5,56 Milimeter

Olah TKP Penembakan Konvoi Freeport, Polisi Temukan Tiga Selongsong 5,56 Milimeter

4 September 2026

POPULER

  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Tingkatkan Skill Pertolongan di Bawah Air, Personil SAR Timika Jalani Latihan di Laut Kaimana 

Tingkatkan Skill Pertolongan di Bawah Air, Personil SAR Timika Jalani Latihan di Laut Kaimana 

Rektor Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena, Dr. H. Rudihartono Ismail, M.Pd., CRA., CRP memindahkan tali toga salah satu wisudawan, Selasa 7 November 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

UNA'IM Milad ke-XXIV dan Wisuda Sarjana, Rudihartono: Jadilah Wisudawan yang Berakhlak Mulia

Berkunjung ke Timika, Prabowo Serahkan Puluhan Sepeda Motor untuk Personil TNI 

Berkunjung ke Timika, Prabowo Serahkan Puluhan Sepeda Motor untuk Personil TNI 

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id