ADVERTISEMENT
Kamis, April 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Libatkan OPD Teknis, Disdukcapil Mimika Gelar Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat 

Bupati mengingatkan sebagai abdi negara dalam bekerja bukan hanya sebatas sebagai penerima surat dan menyerahkan kepada pimpinan.  

6 November 2023
0
Libatkan OPD Teknis, Disdukcapil Mimika Gelar Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat 

Hendriette W. Tandiono, Asisten 3 Bidang Administrasi Setda Mimika foto bersama peserta dan narasumber setelah acara pembukaan, Senin 6 November 2023. (Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan kegiatan Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat.  

Kegiatan yang bertujuan untuk Meningkatkan Kinerja Layanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat Mimika, berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 6 November 2023. 

ADVERTISEMENT

Mensukseskan tujuan kegiatan, Disdukcapil melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diantaranya, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesbangpol dan Puskesmas.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Acara dibuka oleh Hendriette W. Tandiono, Asisten 3 Bidang Administrasi Setda Mimika menggantikan Bupati Eltinus Omaleng, dengan menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Papua. 

Baca Juga

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

Bupati Eltinus dalam sambutan yang dibacakan Hendriette mengatakan, pelayanan publik yang berkualitas menjadi penentu keberhasilan pemerintah daerah yang baik dan bersih maupun berkelanjutan. 

Pelayanan publik menjadi salah satu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata, karena masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.  

Bupati menegaskan pola standar pelayanan kepada masyarakat yang baik, berkualitas, cepat, mudah dan terukur diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. 

Dalam UU tersebut mengatur setiap penyelenggara pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan merapikan standar pelayanan serta menetapkan maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan pelayanan, penyelenggaraan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kondisi lingkungan.  

“Kita hadir disini karena ada hal yang berkaitan dengan pelayanan publik yang belum memenuhi standar. Dalam hasil review Ombudsman salah satunya pengaduan masyarakat belum sesuai dengan standar pelayanan,” katanya. 

Kepada yang hadir dalam kegiatan tersebut, bupati mengingatkan sebagai abdi negara dalam bekerja bukan hanya sebatas sebagai penerima surat dan menyerahkan kepada pimpinan.

Atau memfilekan surat masuk dalam map lalu diamkan, melainkan harus diwujudkan dengan tindakan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat. (Redaksi) 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

Ketua MRP PPT Serukan Hentikan Perang Adat di Mimika, Sudah Korbankan 16 Nyawa

29 April 2026
Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

29 April 2026
Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

29 April 2026
Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

29 April 2026
TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

29 April 2026
Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

29 April 2026

POPULER

  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Ribuan Pencaker di Timika Bersaing Perebutkan 400 Loker di 131 Perusahaan

Ribuan Pencaker di Timika Bersaing Perebutkan 400 Loker di 131 Perusahaan

Runner Up STQH XXVII Nasional, Ananda Syahrul Maulana Ismail Harumkan Mimika di Level Nasional

Runner Up STQH XXVII Nasional, Ananda Syahrul Maulana Ismail Harumkan Mimika di Level Nasional

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id