ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan  

Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia. 

5 November 2023
0
Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan  

Presiden Jokowi perpose saat mengikuti Rakernas Korpri (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah disetujui Presiden Joko Widodo tanggal 31 Oktober 2023. Dengan demikian, UU No. 5 Tahun 2014 resmi dicabut.

Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer.

ADVERTISEMENT

Sesuai bunyi Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia.

Baca Juga

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal, sesuai amanat Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Anas menjelaskan tanpa RUU ASN, tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi tidak dapat lagi bekerja mulai November 2023. “Ada lebih dari 2,3 juta pegawai non-ASN kalau normatif, maka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini dapat memastikan bahwa semuanya aman dan tetap bekerja. Karena istilahnya, kita amankan dulu agar tetap terus bekerja,” ujarnya.

Dari total 572.496 formasi yang ditetapkan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan untuk tenaga honorer. Dengan kebijakan itu, Anas menyebut bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi penataan pegawai non-ASN

“Pemerintah secara konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada pegawai non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK (tenaga honorer kategori) II karena telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023, sebanyak 80 persen untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

18 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

18 Agustus 2026
Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

18 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

18 Agustus 2026
Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

18 Agustus 2026
Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

18 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    704 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    916 shares
    Bagikan 366 Tweet 229
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Selamatkan Lingkungan, DLH Mimika Gelar FGD D3DLH dan Uji Publik  RPPLH  

Selamatkan Lingkungan, DLH Mimika Gelar FGD D3DLH dan Uji Publik  RPPLH  

Libatkan OPD Teknis, Disdukcapil Mimika Gelar Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat 

Libatkan OPD Teknis, Disdukcapil Mimika Gelar Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat 

Ribuan Pencaker di Timika Bersaing Perebutkan 400 Loker di 131 Perusahaan

Ribuan Pencaker di Timika Bersaing Perebutkan 400 Loker di 131 Perusahaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id