ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

18 Oktober 2023
0
Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Selvi Herawati ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa 17 Oktober 2023 (foto Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob (JR) dibebaskan dari segala tuduhan terhadap dirinya.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa JR dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati dalam pekara pengadaan pesawat dan helikopter, Selasa (17/10/2023) 

ADVERTISEMENT

Atas putusan bebas tersebut PN Jayapura memutuskan untuk mengembalikan hak-hak JR dalam harkat dan martabatnya.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dalam putusan menyatakan JR tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Adapun keputusan hakim sebagai berikut.

Satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum.  

Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya.  

Sebelumnya, terdakwa JRdan Silvi Herawati dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU dalam tuntutannya menyatakan, JR dan Silvi Herawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  

Atas dugaan tindakan tersebut, JR dan Silvi Herawati diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

Pelaksanaan sidang putusan ini dihadiri ratusan pendukung Jhon Rettob yang didominasi pakaian putih. Isak tangis pendukung JR terdengar usai hakim menyatakan bebas murni. (Redaksi)  

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id