ADVERTISEMENT
Minggu, November 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

18 Oktober 2023
0
Tidak Terbukti Korupsi, Johannes Rettob Diputus Bebas Murni 

Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Selvi Herawati ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa 17 Oktober 2023 (foto Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Wakil Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob (JR) dibebaskan dari segala tuduhan terhadap dirinya.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa JR dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati dalam pekara pengadaan pesawat dan helikopter, Selasa (17/10/2023) 

ADVERTISEMENT

Atas putusan bebas tersebut PN Jayapura memutuskan untuk mengembalikan hak-hak JR dalam harkat dan martabatnya.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dalam putusan menyatakan JR tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  

Baca Juga

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

Adapun keputusan hakim sebagai berikut.

Satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum.  

Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya.  

Sebelumnya, terdakwa JRdan Silvi Herawati dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU dalam tuntutannya menyatakan, JR dan Silvi Herawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  

Atas dugaan tindakan tersebut, JR dan Silvi Herawati diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Putusan bebas murni setelah melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa JR telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter. 

Pelaksanaan sidang putusan ini dihadiri ratusan pendukung Jhon Rettob yang didominasi pakaian putih. Isak tangis pendukung JR terdengar usai hakim menyatakan bebas murni. (Redaksi)  

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

1 November 2025
Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

31 Oktober 2025
Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

31 Oktober 2025
Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

31 Oktober 2025
Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

31 Oktober 2025
Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

31 Oktober 2025

POPULER

  • Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    676 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Posko Pengaduan Ombudsman Ungkap Kekacauan Pembayaran Tanah Milik Pemkab Mimika

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Negara Telah Membakar Harga Diri Kami: Jeritan DAD Mimika atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Antisipasi KKB Pimpinan Aibon Kogoya Masuk Kampung Ururu, Seluruh Guru dan Nakes Mengungsi

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Daun Gatal dan Jahe Merah Asal Mimika Masuk Pasar Jakarta

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Posko Pengaduan Ombudsman RI Hadir di Timika, Warga Bisa laporkan Jika Mengetahui Adanya Maladministrasi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

30 Warga OAP Ikut Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, Bupati Eltinus Sampaikan Delapan Langkah Strategis  

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Megawati Sebut Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Melalui Proses Panjang 

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Yohana Paliling: 40 Persen Dana Hibah Pemilu 2024 Diserahkan Bulan November 2023  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id