ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

Danau Sentani harus menjadi perhatian serius, karena sebagai tempat nelayan bergantung hidup dan habitat beragam biota yang harus diselamatkan.

6 Oktober 2023
0
Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

John NR Gobai, Anggota DPR Papua. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua hingga saat ini belum menerapkan Perdasus Papua Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di wilayah Provinsi Papua.

Terkait dengan itu John NR Gobai, Anggota DPR Papua mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi Papua, sebab Perdasus tersebut sudah ditetapkan oleh legislatif dan eksekutif sejak dua tahun lalu.

ADVERTISEMENT

John NR Gobai dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id Jumat 6 Oktober 2023 mengatakan, hingga saat ini belum ada tindaklanjut penerapan Perdasus di lapangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut John, lahirnya Perdasus menjawab musibah bencana dan tanah longsor yang terjadi di Siklop Sentani Tahun 2019 lalu.

Baca Juga

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

“Kami berinisiatif untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ondoafi, tokoh masyarakat dan kepala suku yang ada di Sentani. Kami berkumpul di Obhe Kampung Harapan saat itu,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut mereka mengusulkan agar ada peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan danau. Dengan dasar itu DPR Papua menyusun dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perlindungan Danau.

Perdasus tersebut telah disahkan dan diberikan penomoran (Perdasus Papua Nomor 11 tahun 2021), namun sayang sampai memasuki akhir tahun 2023 belum juga diterapkan.

Dengan disahkannya Perdasus tersebut, kini menjadi pertanyaan dari DPR Papua, apakah Pemerintah Provinsi Papua serius menindaklanjuti peraturan daerah ini.

Penerapannya di lapangan menurut Jhon dapat dilakukan melalui kebijakan-kebijakan strategis, termasuk anggaran untuk menyelamatkan danau di Papua. Salah satunya adalah Danau Sentai.

“Danau Sentani harus menjadi perhatian serius, karena sebagai tempat para nelayan bergantung hidup dan tempat hidupnya beragam biota yang harus diselamatkan,”tandas Jhon. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

9 Mei 2026
Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

9 Mei 2026
Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

9 Mei 2026
OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

9 Mei 2026
Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

9 Mei 2026
Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

9 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    835 shares
    Bagikan 334 Tweet 209
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Disperindag Operasi Pasar Murah di SP5, Septinus Timang: Kualitas Barang Tidak Murahan

Disperindag Operasi Pasar Murah di SP5, Septinus Timang: Kualitas Barang Tidak Murahan

Gallery Foto Musyawarah Daerah Ke II Dewan Pengurus Daerah Partai Perindo

Menjelang Pesta Demokrasi 2024, Pimpinan Pusat DMI Keluarkan Empat Pesan bagi Umat Muslim

Menjelang Pesta Demokrasi 2024, Pimpinan Pusat DMI Keluarkan Empat Pesan bagi Umat Muslim

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id