TIMIKA, Koranpapua.id- Keputusan pemenang oleh Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mimika terhadap pelelangan proyek pengerjaan jalan Petrosea menuju Bandara Mozes Kilangin kepada CV Maina Jaya, mendapatkan tanggapan dari salah satu kontraktor yang ikut dalam proses tender proyek senilai Rp13.497.781.000.
Ronald Kambu perwakilan CV. Kamfas Sentosa Papua yang keluar sebagai peringkat kedua dalam tender tersebut mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan hasil keputusan yang menetapkan CV. Maina Jaya sebagai pemenang. Seluruh proses tender dari pengumuman sampai dengan penetapan pemenang sudah berjalan dengan baik
Meski demikian, Ronald mengingatkan kepada Pokja untuk memperhatikan peralatan yang dimiliki kontraktor pemenang. Salah satunya adalah alat berat tipe Caterpilar D7. Jika nanti alat berat tersebut tidak dimiliki, maka CV. Maina Jaya wajib mundur dan menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor pemenang peringkat kedua.
Ronald Kambu kepada Koranpapua.id mengatakan, salah satu persoalahan utama yang menjadi perhatiannya adalah ketersedian Caterpilar D7, karena peralatan ini menjadi salah satu persyaratan utama untuk pengerjaan proyek tersebut.
Sementara menurut Ronald, ketersediaan Caterpilar D7 di Timika sangat terbatas, dan jikalau ada kemungkinan besar di pakai di area kerja PT Freeport Indonesia. Dengan demikian kemungkinan kecil peralatan itu bisa dipakai untuk mendukung pekerjaan di Timika.
“ Secara pribadi sebagai salah satu peserta tender sama sekali tidak mempersoalkan. Sebagai pemenang kedua tender pembangunan jalan Petrosea – Bandara kami sudah mendapat penjelasan dari Pokja terkait dokumen tender dan persyaratan yang diminta pada tahapan pemberian penjelasan (anwijzing),”ujar Ronald.
Dijelaskan, berkaitan dengan nilai tender Pokja telah memberikan penjelasan bahwa, sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan Perlem Nomor 12 Tahun 2021 paket pekerjaan dengan nilai Rp15 miliar dapat diikut perusahaan kecil.
Sementara proyek jalan Petrosea-Bandara nilainya Rp13 miliar lebih, sehingga semua kontraktor mulai kualifikasi CV sampai PT dengan kualifikasi kecil diberi kesempatan untuk mengikuti proses tender.
Untuk kontraktor Papua dibuka kesempatan dalam tender terbatas Orang Asli Papua (OAP) dengan nilai proyek Rp2,5 miliar. Sedangkan proyek dengan nilai Rp1 miliar ke bawah dapat ditunjuk langsung sebagaimana di atur pada Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
Berkaitan dengan peralatan yang digunakan sebagai peserta OAP yang ikut berkompetisi, Ronal tidak mempersoalkan. PA KPA PPK berhak menentukan peralatan sesuai kebutuhan untuk mendukung pekerjaan.
Namun untuk proyek jalan Petrosea-Bandara, peralatan berat yang dibutuhkan yakni Caterpilar D7. Peralatan ini penting mengingat pelaksanaan pekerjaan proyek tahun ini agak terlambat termasuk medannya agak sulit. Sehingga diperlukan peralatan dengan kapasitas yang besar untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
“ Bila nanti ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi penawaran teknis peralatan maka saya minta kepada PA KPA PPK dan Kepala BPBJ bertanggung jawab menolak peralatan pengganti yang akan digunakan, menggugurkan pemenang satu dan menetapkan pemenang dua untuk melaksanakan pekerjaan,”tandas Ronal.
Ronald membenarkan bahwa dalam peraturan pengadaan, Pokja dilarang mencantumkan merek tertentu atau merek dan tipe tidak menggugurkan peserta tender. Namun pada tender proyek ini, pihaknya tetap menyiapkan peralatan sesuai spek yang diminta dalam dokumen.
Saat ini proses tender sudah masuk masa sanggah, bagi peserta yang tidak puas dengan hasil keputusan dapat menyampaikan sanggahan melalui sistem LPSE Kabupaten Mimika. Dan apabila sanggahan tersebut terbukti dapat mempengaruhi hasil tender.
Ronald berharap agar Pokja tidak melakukan postbiding atau perubahan dokumen tender, sehingga peralatan yang diminta wajib disediakan di lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan.
“Caterpilar D7 jumlahnya sangat terbatas jumlahnya di Timika. Beberapa peralatan yang lain spesifikasi sama namun kapasitas kecil, sehingga tidak dapat di pakai dalam penawaran teknis peralatan,” tandas Ronald.
Ronald mengingatkan kepada PPK, sampai pada saat penandatangan kontrak tidak boleh ada perubahan spesifikasi peralatan Caterpilar C7. Dan apabila nanti terjadi perubahan alat, karena telah dilakukan penyesuaian jenis dan tipe peralatan, maka masuk dalam kategori penyimpangan dari dokumen penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya. (redaksi)