TIMIKA, Koranpapua.id– Pengedar dan pengguna Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Mimika belakangan ini kian marak.
Ini bisa dilihat dari jumlah Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, yang sampai Juli 2023 mencapai 100 orang lebih. Jumlah ini belum termasuk 20 tahanan kategori anak dengan kasus yang sama.
Para penghuni Lapas ini ada yang sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri Kota Timika dengan masa hukuman bervariasi, maupun tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika yang masih menjalani proses sidang.
Informasi ini disampaikan Marten Palinoan, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Provinsi Papua Tengah kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon. Dijelaskan, total penghuni Lapas yang merupakan warga binaan sampai pertengahan tahun ini sebanyak 361 orang.
“Selain Napi Narkoba ada sekitar 200 lebih warga binaan yang terlibat kasus pencurian, pembunuhan, penipuan dan kasus kriminal lainnya. Ada juga 20 anak yang terlibat Narkoba,” jelas Marthen.
Dikatakan, khusus untuk tahanan anak sebaiknya Kejaksaan Timika langsung menitipkan ke Lapas Jayapura, sebab Lapas Timika belum tersedia ruang khusus anak-anak. Sedangkan untuk tahanan wanita disarankan untuk dibawa ke Lapas Keerom.
“ Fasilitas untuk anak-anak dan wanita belum tersedia, jadi sebaiknya dibawa ke Jayapura dan Keerom,” pinta Marthen sembari menambahkan terkait dengan tahanan anak dan wanita, Marthen secara lisan sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Timika. (redaksi)