TIMIKA, Koranpapua.id– Distrik Mimika Baru merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kategori dengan tingkat kerawanan konflik yang cukup tinggi. Karenanya semua pemangku kepentingan yang ada dalam wilayah itu perlu bersinergi untuk menciptakan Mimika Baru yang kondusif.
Terkait dengan itu Pemerintah Distrik Mimika Baru melaksanakan sosialisasi seputar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan yang berlangsung di Grand Tembaga Hotel, Selasa 11 Juli 2023 menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten dalam bidangnya.
Hadir sebagai peserta pada kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Paulus Dumais, Asisten 1 Setda Mimika adalah para Lurah, ketua RT, Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Tampak juga Kepala Distrik Mimika Baru, Dedi D. Poukuma.
Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutan yang dibacakan Paulus Dumais mengatakan, soal Kamtibmas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 angka 5.
Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Dalam rangka tercapainya tujuan nasional ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman.
Karena disitu mengandung kemampuan membina serta mengembangkan masyarakat potensi dan kekuatan dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum, dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Menjaga Kamtibmas merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk didalamnya adalah kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat guna mendukung terwujudnya Kamtibmas yang kondusif. Diantaranya, tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan informasi terkait kondisi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya kepada aparat penegak hukum.
Termasuk mengaktifkan Siskamling guna mencegah kemungkinan terjadinya gangguan. Untuk mencegahnya dianjurkan tingkatkan kerjasama dan komunikasi antara potensi masyarakat/Satlinmas dengan aparat, baik TNI, kepolisian dan Satpol PP.
“Apabila setiap Tupoksi Distrik dapat terlaksana dengan baik, dapat memudahkan Pemda dalam melakukan pelayanan yang tepat sasaran,” ujarnya sembari menambahkan menjaga Kamtibmas menjadi tugas semua pihak, namun harus tetap mengacu pada aturan yang ada.
AKP Budi Santoso, Kasat Intelkam Polres Mimika dalam materinya menyampaikan sesuai data pemetahan, Distrik Mimika Baru menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan konflik cukup tinggi.
Karenanya peran kepala kampung, lurah, ketua RT, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga situasi Kamtibmas. Salah satu upaya untuk mengendalikan situasi yang bisa menimbulkan konflik adalah dengan membangun Pos Peka.
Dengan Pos Peka akan memudahkan masyarakat dalam membantu menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di lingkungan RT, tanpa harus dibawa ke kantor polisi. Karena di setiap Pos Peka sudah ditempatkan anggota kepolisian.
Hadirnya Pos Peka bisa cepat merespon setiap kejadian di lingkungan dan mampu meredam potensi konflik secara dini. “Mari kita hidupkan kembali Pos Peka. Jadikan Pos Peka sebagai tempat restorasi justice atau penyelesaian masalah di luar hukum,” ajaknya.
IPTU I Made Kumpul, Wakapolsek Mimika Baru menjelaskan dengan hadirnya Pos Peka sangat membantu dalam menekan kasus-kasus di masyarakat. Menurutnya, apabila ada laporan dari Pos Peka namun terlambat direspons polisi sudah pasti ditegur Kapolres.
Made mengajak masyarakat untuk bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Ia mencontohkan, dalam kasus pencurian setelah berhasil menangkap pelaku, langsung menghubungi polisi untuk proses selanjutnya.
Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, karena bisa dikenakan pelanggaran hukum. “Jika main hakim sendiri dengan jumlah lebih dari satu orang maka dikenakan pasal pengeroyokan,” paparnya.
Made juga mengingatkan agar hati-hati menggunakan media sosial. Jangan memosting hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, karena bisa dijerat dengan undang-undang ITE. (redaksi)