ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Ringkus IO dan Amankan Empat Bungkus Ganja di Jalan Budi Utomo Timika

Setelah mengambil paket, dan ketika hendak meninggalkan kantor pengiriman barang, polisi langsung mengamankannya. Di tempat itu polisi langsung meminta IO membuka paket yang baru diambilnya.

2 Juli 2023
0
IO, pelaku yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mimika bersama barang bukti. Tangannya diborgol saat diamankan di Polres Mimika,

IO, pelaku yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mimika bersama barang bukti. Tangannya diborgol saat diamankan di Polres Mimika, Sabtu 1 Juli 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIT.

Pelaku diringkus di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo Mimika, Provinsi Papua Tengah. Saat ditingkus, pelaku telah melakukan transaksi pengambilan bukti resi pengiriman barang.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra melalui rilisnya yang diterima Koranpapua.id menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman Ganja melalui jasa pengiriman, polisi langsung bergerak cepat.

Ketika sampai di tempat pengiriman barang, tim Resnarkoba dipimpin KBO Ipda Rumthe langsung membekuk Irfan alias IO yang sudah melakukan transaksi pengambilan barang.

Baca Juga

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Dari tangan IO, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja, satu buah handpone merek Realme C11 warna hijau, satu buah dos karton  pembungkus paketan warna hitam.

Pada saat tim melakukan penangkapan ada beberapa warga yang melihat dan menyaksikan barang bukti milik IO.

Dijelaskan Kapolres, Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wit tim Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada paket mencurigakan dari Jayapura yang dikirim ke Timika melalui melalui jasa pengiriman barang.

Merespon informasi masyarakat, polisi langsung melakukan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Budi Utomo. Tim Resnarkoba lebih dulu tiba di lokasi menunggu pemilik barang yang datang mengambil paketan tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIT, seorang pemuda yang diketahui berinisial IO datang seorang diri untuk mengambil paketan miliknya. Setelah mengambil paket, dan ketika hendak meninggalkan kantor pengiriman barang, polisi langsung mengamankannya. Di tempat itu polisi langsung meminta IO membuka paket yang baru diambilnya.

Setelah dibuka ditemukan empat plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

24 Oktober 2026
Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

24 Oktober 2026
Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

24 Oktober 2026
Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

24 Oktober 2026
IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

24 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

24 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Tim Satgas gabungan TNI-Polri memberikan makanan kepada masyarakat Nduga yang mengungsi di Kenyam, Sabtu 1 Juli 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Situasi Keamanan Tidak Kondusif, 63 Warga Nduga Mengungsi ke Distrik Kenyam

Sekretaris DPD PPNI Mimika Ns. Ernie Tandi Ayu, S.Tr.Kep melantik Pengurus DPK Puskesmas Mapurujaya di Hotel Cenderawasih 66, Minggu 2 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pengurus Empat DPK PPNI Periode 2023-2028 dan PAW DPD PPNI Mimika Dilantik

Sekretaris DPD PPNI Mimika Ns. Ernie Tandi Ayu melantik pengurus DPK RSUD dan DPD PPNI PAW.

Galeri Foto Pelantikan DPK PPNI dan PAW DPD PPNI Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id