ADVERTISEMENT
Jumat, September 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Dinas Kesehatan Mimika Usulkan 1.757 Tenaga Kesehatan P3K ke KemenpanRB

Nakes yang diusulkan untuk diangkat menjadi pegawai P3K harus melewati beberapa persyaratan, yaitu pernah mengabdi dengan status honor, dengan rata-rata usia maksimal 40 tahun.

27 Juni 2023
0
Marselinus Mameyau, Sekretaris Dinkes Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Marselinus Mameyau, Sekretaris Dinkes Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengusulkan 1.757 Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk diangkat di tahun 2023 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Jumlah ini sudah termasuk yang diusulkan RSUD Mimika ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

ADVERTISEMENT

Marselinus Mameyau, Sekdinkes Mimika kepada Koranpapua di ruang kerjanya, Selasa 27 Juni 2023 mengatakan, 1.757 Nakes akan tugaskan di semua Fasilitas Kesehatan (Faskes)  milik pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai permintaan tenaga kesehatan yang terdata di Dinkes sebagaimana diusulkan Faskes menyebutkan, untuk Puskesmas Agimuga 21 orang, Puskesmas Alama 7 orang, Puskesmas Arwanop 11 orang, Puskesmas Atuka 27 orang dan Puskesmas Ayuka 13 orang.

Baca Juga

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Berikut Puskesmas Bhintuka 31 orang, Puskesmas Hoeya 12 orang, Puskesmas Ipaya 10 orang, Puskesmas Jila 9 orang, Puskesmas Jita 11 orang, Puskesmas Karang Senang 36 orang Puskesmas Kokonao 37 orang, Puskesmas Kwamki Narama 38 orang, Puskesmas Limau Asri 31 orang.

Puskesmas Mana Sari 15 orang, Puskesmas Mapar 14 orang, Puskesmas Mapurujaya 35 orang, Puskesmas Pasar Sentral 46 orang, TSC 119 19 orang, Puskesmas Amar 12 orang, Puskesmas Potowaiburu 17 orang, Puskesmas Timika Kota 66 orang.

Para Nakes juga akan ditugaskan di Puskesmas Wania 58 orang, Puskesmas Tapormai 10 orang, Puskemas Timika Jaya 45 orang, Puskesmas Tsinga 12 orang, Puskesmas Wakia 11 orang, Dinas Kesehatan 30 orang dan RSUD 232 orang.

Marsel menjelaskan dari data semua Puskesmas ditambah TSC 119, RSUD dan Dinas Kesehatan total secara keseluruan 680 orang. Dan jika dibagi berdasarkan kuota perawat terampil terdapat 1.143 orang, Ahli Pratama 605 dan Ahli Muda 9 orang.

Sebelum mengusulkan nama-nama ke Kemenkes, Dinas Kesehatan dan RSUD sudah mengadakan rapat bersama Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Dalam rapat kelima OPD ini membahas kebutuhan untuk menyatukan persepsi. Misalnya untuk RSUD butuh berapa tenaga kesehatan, Dinkes juga butuh berapa,” jelasnya.

Dikatakan, Nakes yang diusulkan untuk diangkat menjadi pegawai P3K harus melewati beberapa persyaratan, yaitu pernah mengabdi dengan status honor, dengan rata-rata usia maksimal 40 tahun.

Kepada mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun tidak diusulkan, karena dianggap sudah tidak produktif, namun akan tetap bekerja sebagai tenaga honorer.

Saat ini Dinkes dan RSUD lagi menunggu hasil pengusulan, pihaknya masih terus membangun komunikasi dengan BKPSDM Mimika, untuk mengetahui kapan pengumuman hasil. Untuk tempat tugas setelah nanti dinyatakan lulus, akan disesuaikan dengan SK penempatan.

“Yang selama ini mengabdi di RSUD, Puskesmas atau di Dinkes ketika SK keluar kemungkinan bisa pindah di tempat yang baru atau bisa juga tetap di tempat kerja semula. Semua tergantung kebutuhan setiap Faskes,” papar Marsel sembari berharap secepatnya pemerintah pusat mengakomodir sesuai dengan kuota yang diusulkan. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

17 September 2026
Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

17 September 2026
Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

17 September 2026
Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

17 September 2026
PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

17 September 2026
Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

17 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Martina S. Magai, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinkes Akreditasi 12 Puskesmas di Mimika

KPU Mimika Bersama 18 Parpol Bahas Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemunguan Suara Pemilu 2024

KPU Mimika Bersama 18 Parpol Bahas Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemunguan Suara Pemilu 2024

Pastor Lamber Kopong: Konflik dan Perbedaan Bukan untuk Memecah Belah, Tetapi Proses Mematangkan Seseorang

Pastor Lamber Kopong: Konflik dan Perbedaan Bukan untuk Memecah Belah, Tetapi Proses Mematangkan Seseorang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id