TIMIKA- Koranpapua.id– Penyalagunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di kalangan anak muda Timika, Papua Tengah belakangan ini semakin banyak.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Khusus di Kabupaten Mimika ada tiga jenis Narkoba yang sudah beredar sejak tahun 2020 dan digandrungi kaum muda yakni, shabu, ganja, dan sintex.
Terkait kondisi ini anak muda Timika diingatkan untuk pintar-pintar memilih teman bergaul.
Tips untuk menghindari penyalagunaan Narkoba. Diantaranya, pertebal iman, ketahui dampak negatif Narkoba, lakukan kegiatan yang bermanfaat, hindari tempat hiburan malam, miliki kesadaran hukum dan terbiasa pola hidup sehat dalam keluarga
Demikian disampaikan Kepala BNN Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling, SH, MH ketika memberikan materi Bahaya Narkoba kepada kaum muda Katolik peserta Pra Indonesia Youth Day (IYD) yang di berlangsung di Aula Sentra Pendidikan, SP 5, Senin 19 Juni 2023.
Selain pintar memilih teman bergaul, Mursaling juga memberikan beberapa tips untuk menghindari penyalagunaan Narkoba.
Diantaranya, mempertebal iman, mengetahui dampak negatif Narkoba, melakukan kegiatan yang bermanfaat, hindari tempat hiburan malam, memiliki kesadaran hukum dan selalu terbiasa pola hidup sehat dalam keluarga.
Dampak negatif Narkoba terkait dengan kesehatan, mempengaruhi kerusakan syaraf, mata, rongga mulut, jantung, kulit serta mengakibatkan kematian
Mursaling menuturkan, sasaran dari penyebaran Narkoba adalah kaum muda. Sementara dampak negatif yang ditimbulkan bagi pemakainya sangat besar bagi kesehatan fisik dan mental.
Zat-zat adiktif dapat merusak syaraf, sehingga pemakainya tidak bisa berpikir jernih.
“Narkoba adalah zat atau obat yang yang sangat berbahaya dan dapat merusak tubuh, merusak mental dan dapat menyebabkan kematian,”jelas Mursaling. Sesuai Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba terdiri dari tiga jenis yaitu Narkotika, Psikotrapi dan Zat Adiktif lainnya.
Sedangkan pada pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa Narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
Selain Narkoba dalam pengamatan BNN Mimika selama ini ada beberapa zat adiktif yang banyak dipakai kalangan anak remaja seperti Lem Fox (aibon) dan mengkonsumi minuman beralkohol.
Khusus untuk minuman beralkohol yang beredar di Timika selain pabrikan ada juga minuman oplosan yang dapat merusak mental dan fisik kaum remaja.
Terdapat juga beberapa jenis obat-obatan yang disalahgunakan anak muda Timika hanya untuk kesenangan sesaat yaitu, Komix, Dextro dan Somadril. Jenis obat-obatan ini jika dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menyebabkan mabuk.
Anak muda harus berani berkata tidak kepada Narkoba
“ Banyak dampak negatif Narkoba terkait dengan kesehatan. Dapat mempengaruhi kerusakan syaraf, mata, rongga mulut, jantung, kulit serta mengakibatkan kematian,” papar Mursaling.
Kerugian lainnya yang diakibatkan oleh Narkoba, selain dipenjara dan bisa dihukum mati juga merugikan negara, karena harus mengeluarkan biaya yang besar untuk merehabilitasi para pecandu.
Narkoba juga merugikan harta pribadi, karena untuk mendapatkan Narkoba harus mengeluarkan biaya yang besar. Di bidang sosial, kecanduan Narkoba akan menyebabkan bertingkah tidak normal di lingkungan masyarakat.
“ Belakangan ini orang bisa mengedarkan Narkoba dengan cara menyembunyikan didalam kitab suci, ada yang disembunyikan dalam rambut, disembunyikan di mobil mainan, dan berbagai macam cara. Jadi anak muda harus berani berkata tidak kepada Narkoba,” tandas Mursaling.
Faktor internal bisa menjadi faktor seseorang anak terjerumus memakai Narkoba. Biasanya anak remaja yang berasal dari hubungan keluarga yang kurang baik, kondisi ekonomi ekonomi yang buruk dan kepribadian. Sedangkan faktor eksternal biasanya berasal dari pergaulan bebas yang keliru dan lingkungan sosial yang salah. (redaksi)