Timika – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC).
Kegiatan yang berlangsung sehari di Hotel Cenderawasih 66, Selasa 13 Juni 2023 dihadiri Kepala BPBD Mimika Yosias Lossu, SE., M.Si, Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, SH., SIK, Mayor Abdul Munir, Perwakilan Kodim 1710 Mimika, Kabid Kesiapsiagaan BPBD Thomas C. Bauw dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Hence Suebu.
Paulus Dumais, Asisten I Setda Mimika ketika membuka kegiatan yang ditandai dengan menabuh tifa menekankan pada pengembangan kapasitas Tim TRC dalam membangun konstruksi penanggulangan bencana di Mimika versi baru.
Karenanya harus lebih cepat dan mampu memuat kolaborasi unsur multi sektor, sehingga bencana menjadi urusan publik yang mampu dihadapi bersama-sama. BPBD Mimika memiliki fungsi koordinasi dalam penanggulangan bencana.
Ia menjelaskan pembentukan TRC di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan menindaklanjuti surat kepala BNPB nomor 725/BNPB/SU/PR.02.01/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022.
Termasuk hasil Rakornas PB 2022 yang telah dilaksanakan pada 23 Februari 2022, untuk meningkatkan respon pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan penanggulangan bencana daerah kepada masyarakat, khususnya pada saat keadaan darurat.
Terbentuknya TRC berdasarkan Surat Kementerian dalam Negeri Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor : 360/1809/BAK pada 4 April 2022.
“Dalam hidup manusia ada dua bencana. Bencana alam seperti tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi dan lain-lain. Kemudian bencana non alam seperti bencana sosial kelaparan penyakit,” sebut Paulus.
Ia berharap TRC mampu memberikan pemahaman membangun kesiapsiagaan terhadap satuan pelaksanaan penanggulangan pada masa tanggap darurat bencana.
Sementara Frans Kambu, S.Sos., M.Tr.IP, Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Mimika dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Penanggulangan Bencana dan Keputusan Bupati Mimika Nomor 1886 Tahun 2023 tentang Pembentukan TRC Penanggulangan Bencana pada BPBD Kabupaten Mimika.
Frans melaporkan melalui pelatihan ini dapat mewujutkan pelaksanaan mitigasi bencana, untuk memberikan bantuan bagi personal yang tergabung dalam TRC. Meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana dan terwujudnya mitigasi pelaksanaan bencana dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
Dalam pelatihan ini menghadirkan Jonatan Koerewoa, Manajer Pusat Pengendalian Operasional Penanggulangan Bencana (PusdalopsPB) Provinsi Papua. Jonatan membawakan materi tentang prosedur tetap (Protap) Tim Reaksi Cepat dan Adolof Dimara dari Basarnas Timika tentang MFR Basic Teknik Pengangkatan dan Pemindahan Korban. (redaksi)
Apabila tertarik untuk melihat Galeri foto Kegiatan diatas, bapa ibu dapat mengklik link ini