ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Larangan Ojek bagi Warga Non Papua

Instruksi ini sehubungan dengan meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek non Orang Asli Papua yang mengakibatkan korban jiwa

13 Mei 2023
0
Bupati Puncak Keluarkan Intruksi Larangan

Bupati Puncak, Willem Wandik. (Foto : Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang sampai mengakibatkan kematian terhadap tukang ojek yang beroperasi di Kabupaten Puncak cukup tinggi.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Puncak mengeluarkan beberapa aturan melalui Instruksi Bupati Puncak Willem Wandik,SE, M.Si yang tidak memperbolehkan warga non Papua menjalani profesi tukang ojek di wilayah Kabupaten Puncak.

ADVERTISEMENT

Isi Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/98/SET yang dikeluarkan di Ilaga tanggal 17 Maret 2023 sebagaimana beredar luas di media sosial, Sabtu 13 Mei 2023 yakni, sehubungan dengan meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek non Orang Asli Papua yang mengakibatkan korban jiwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut tiga poin penting yang tercantum dalam instruksi tersebut.

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

  1. Hanya tukang ojek asli putra daerah Pegunungan Papua yang boleh beroperasi di lingkungan wilayah Kabupaten Puncak, dengan durasi waktu dan wilayah operasi ditentukan oleh aparat yang berwenang.
  2. Bagi tukang ojek non asli putra Papua yang melanggar apa yang telah ditentukan akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan biaya sendiri.
  3. Instruksi Bupati ini berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan sampai batas waktu yang akan ditentukan dikemudian. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1997 shares
    Bagikan 799 Tweet 499
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
Next Post

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Enam Jenis Aplikasi

Resmi Daftarkan Bacaleg di KPU, PPP Target Enam Kursi DPRD Mimika

DPD PSI Daftarkan 28 Bacaleg di KPU, Target Satu Fraksi di DPRD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id