Timika – Serikat buruh di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan Non Serikat Pekerja dalam aksi turun ke jalan memperingati May Day, Senin 1 Mei 2023 menyerahkan 15 poin aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, Freeport dan DPRD Mimika.
Penyerahan aspirasi yang berlangsung di lapangan upacara Pusat Pemerintahan SP3 diserahkan Agus Patiung, Ketua PC FSPSP Mimika kepada pemerintah daerah yang diwakili Paulus Yanengga, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara aspirasi tertulis untuk PT Freeport diserahkan Marjan Tusang yang diterima Demi Magai, Vice President Industrial Relations PTFI didampingi Nathan Kum, Vice President Community Development (PTFI).
Sementara untuk DPRD Mimika, karena tidak dihadiri perwakilannya, maka disepakati akan diserahkan, Selasa 2 Mei di Kantor DPRD Mimika yang difasilitasi oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra.
Pantauan Koranpapua.id penyerahan aspirasi baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT atau setelah empat jam menunggu kedatangan perwakilan Freeport dan DPRD Mimika.
Sebelum menyerahkan, perwakilan pengurus Serikat Pekerja (SP) membacakan 15 poin aspirasi tersebut secara bergantian.
Berikut 15 poin aspirasi:
- Guna terpenuhinya asas peradilan, sederhana, cepat dan biaya murah, ringan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tercipta kemudahan bagi pencari keadilan, khusus pekerja atau buruh dan pekerja non serikat, kami minta kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah, Plt Bupati Mimika dan DPRD Mimika serta pihak-pihak terkait mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial di Mimika.
- Bahwa sesuai fungsi legislasi, DPRD Mimika mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda tentang proteksi ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan menerima tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) dan non Papua yang sudah tinggal lama di Mimika.
- Bahwa sesuai fungsi DPRD, meminta kepada Plt Bupati Mimika untuk komitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Mimika, agar lebih optimal dalam penyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial maupun dalam pengawasan penegakan hukumnya.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat pekerja atau buruh Mimika terhadap penolakan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan dalam rangka melindungi pekerja atau buruh di Mimika, meminta kepada pengusaha yang telah memiliki kebijakan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan mengatur lebih baik bagi perlindungan ketenagakerjaan, tidak serta merta menggantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya pemberian kompensasi pensiun.
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD akan mengingatkan kepada pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa kepemilikan 51 persen saham pemerintah Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.
- Bahwa Plt Bupati Johannes Rettob agar segera membuat surat perintah kepada Kepala Disnakertrans Mimika agar dalam melakukan pembinaan hubungan industrial selalu memprioritaskan perlindungan pekerja, Kepala Disnakertrans Mimika agar sesungguh dalam membina hubungan industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap pekerja atau buruh, pengawas ketenagakerjaan yang ada di instansi-instansi Disnakertrans Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawas, penegakan, hukum, ketenagakerjaan di perusahaan di wilayah Mimika dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh dan perwakilan pekerja atau buruh, pengawas ketenagakerjaan menindak tegas kepada pengusaha di Kabupaten Mimika yang tidak memiliki peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mana telah terbentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan tersebut.
- Bahwa Plt Bupati Mimika Yohannes Rettob segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Kabupaten Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.
- Bahwa Plt Bupati Yohannes Rettob, bersama-sama LKS TRIPARTIT Mimika akan mengingatkan dan memastikan kepada pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa kepemilikan saham 51 persen pemerintah RI di PTFI harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya pekerja atau buruh PTFI, perusahaan kontraktor dan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.
- Bahwa Plt Bupati Mimika bersama-sama dengan Ketua DPRD Mimika segera menyelesaikan Perda ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja OAP dan non Papua yang sudah lama tinggal di Timika, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Disnakertrans Mimika.
- Bahwa Plt Mimika selaku pembina politik kiranya dapat bersama-sama dengan manajemen PTFI, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya dapat mencari solusi sehingga kurang lebih 17 ribu pekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
- Bahwa mengingat kontribusi pekerja atau buruh yang sangat besar kepada perusahaan dan negara, maka perusahaan wajib meningkatkan quality of life pekerja atau buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PTFI bersama pihak keamanan Obvitnas segera menormalkan kembali jadwal pelayanan bus SDO seperti jadwal bus SDO sebelum Covid-19.
- Meminta kepada perusahaan PTFI, privatisasi dan kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja atau buruh terutama pekerja Papua.
- Meminta kepada PTFI segera menyelesaikan polemik menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan pekerja atau buruh (HOPE) sehingga serikat pekerja atau serikat buruh, penghuni, developer dan pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan.
- Mengingat bahwa status PTFI bukan merupakan bagian dari UKM dan investor baru, maka tidak sepatutnya menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan atau kebijakan PTFI, sehingga tidak berdampak dan atau mengurangi hak-hak pekerja atau buruh yang sudah baik dalam PKB PTFI.
- Guna tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka kami meminta kepada perusahaan PTFI, privatisasi dan kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik dan bertanggungjawab.
15 poin pernyataan ini ditandatangani oleh Lukas H. Saleo, Ketua PUK SPKEP SPSI PTFI, perwakilan PK FPE KSBSI PTFI Makmeser Kafiar, perwakilan SPPMP PTFI, Virgo H. Solossa, perwakilan SMPM PT KPI Sugiharto, perwakilan Tonggoi Yones Mayau dan perwakilan pekerja non serikat Rafael Taorekeyau.
Paulus Yanengga setelah menerima aspirasi mengatakan aksi turun ke jalan ini telah dilaporkan kepada Plt Bupati Mimika. Namun karena bupati berhalangan hadir, sehingga diarahkan untuk berkoordinasi dengan para asisten.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni segera membuat peraturan daerah untuk melindungi tenaga kerja OAP.
“Jadi yang lain-lain kami akan laporkan kepada bupati dan seperti apa petunjuk dari bupati nanti kami koordinasi lagi teman-teman serikat pekerja,” katanya.
Sementara Demi Magai, perwakilan manajemen Freeport mengapresiasi serikat pekerja di seluruh dunia yang sudah merayakan may day.
“Kami akan lanjutkan aspirasi tertulis maupun lisan kepada senior manajemen. Kami juga ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kapolres yang hadir untuk sama-sama menerima aspirasi ini,” katanya.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di hadapan buruh mengucapkan selamat hari buruh yang telah memperingati may day dengan penuh martabat. Menurutnya, ini menjadi pembelajaran bagi semua bahwa segala sesuatu aktivitas ada koridor dan ketentuan yang mengatur. (redaksi)