ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Gever Hanau, Bocah 3,5 Tahun yang Hilang Ditemukan

Bocah naas ini ditemukan kembali dalam kondisi sehat di SP3 Minggu 30 April 2023.

30 April 2023
0
Gever Hanau, Bocah 3,5 Tahun yang Hilang Ditemukan

Gever Hanau. (Foto: Ist.)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Gever Hanau, bocah berusia 3,5 tahun yang tinggal di Jalan Jeruk Jalur 2 Kelurahan Wanagon SP2 yang hilang pada Sabtu 29 April 2023 pukul 17.00 WIT kembali ditemukan di SP3 pada Minggu 30 April sekitar pukul 16.00 WIT.

Primus Stefen Wamoni, ayah dari Gever Hanau kepada Koranpapua.id Minggu malam menjelaskan, anaknya keluar bermain dari rumah sekitar jam 5 sore.

ADVERTISEMENT

Setelah malam, Gever juga tidak pulang ke rumah. Primus kemudian bersama keluarganya terus mencari sekitar SP2 belum juga ditemukan.  Namun merasa takut terjadi sesuatu terhadap Gever, Primus bersama keluarga memutuskan mendatangi Polres Mimika untuk melaporkan peristiwa ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Minggu sore katanya, mendapat telepon dari tantenya di SP3, menginformasikan bahwa mereka menemukan Gever Hanau lagi bermain di SP3 di belakang gereja.

Baca Juga

Januari-Juli 2026: Komnas HAM Catat 42 Peristiwa Konflik di Papua, 43 Warga Sipil Meninggal Dunia

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Mendapat kabar itu katanya, ia langsung berangkat dengan sepeda motor menuju lokasi yang disampaikan.

Setiba di situ, hendak mengambil pulang anaknya sempat ditahan oleh JW. JW adalah orang yang membawa Gever dari SP2 ke SP3 menggunakan sepeda motor.

Karena merasa tidak terima dengan larangan JW, ia kemudian menghubungi Polres Mimika dan mendapat arahan untuk meminta bantuan di Polsek Kuala Kencana.

Selang beberapa menit kemudian, anggota Polsek Kuala Kencana tiba di lokasi dengan mobil patroli.

Di hadapan polisi, JW menyampaikan silakan mengambil Gever namun dengan jaminan harus membayar tuntutan senilai Rp1,8 juta.

Mendengar tuntutan ini, Primus menyanggupi lalu bersama polisi dan JW berangkat menuju ke kediamannya di Jalan Jeruk Jalur 2.

Setiba di rumahnya, disaksikan aparat kepolisian Primus menyerahkan uang kepada JW sesuai apa yang  sudah disepakati.

“Kami baru saja selesai bayar disaksikan polisi dari Polsek Kuala Kencana,” katanya.

Ia bersyukur anaknya ditemukan kembali masih dalam kondisi sehat tanpa ada tanda kekerasan apapun.

“Kami keluarga ucapkan terimakasih untuk Kapolres dan Polsek Kuala Kencana yang sudah bantu kami,” katanya.

Perlu diketahui, foto bocah naas tanpa busana ini beredar luas di grup media sosial whatsap.

Pada foto Gever disertai caption ‘selamat malam semua saya mohon maaf kalo ada yang lihat anak ini bisa info telepon pakai nomor HP ini’.

Caption lainnya, ‘anak Gever Hanau umur 3 tahun. Nama bapak Ranus. Hanau jam 5 sore hilang sampai saat ini belum dapat. Jadi bagi siapa yang dapat anak tolong hubungi kami orangtua di SP2 Jalan Jeruk Kelurahan Wanagon. Harap hubungi kami nomor kontak 081344840489. Mohon harap tolong.’ (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

15 Juli 2026
Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

15 Juli 2026
Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

15 Juli 2026
Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

15 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post

Buruh Mulai Berdatangan ke Sekretariat Pekerja

Di Kantor Bupati, Buruh Minta Freeport dan DPRD Mimika Hadir Dengar Aspirasi

Disdik Tunda Aneka Lomba Hardiknas ke Bulan November

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id