ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

28 April 2023
0
Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang tahapan pendaftaran anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD kabupaten/kota memperbolehkan  mantan nara pidana (Napi) mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Parpol peserta Pemilu 2024.

Meski demikian mantan Napi wajib memenuhi beberapa syarat tambahan, selain syarat umum yang telah ditetapkan PKPU.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Elisabeth Rehawarin, Komisi Divisi Teknis Pengelenggara KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Syarat-syarat tambahan yang harus dilengkapi yakni, surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Lapas setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani masa tahanan.

Baca Juga

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

Syarat lainnya yakni mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, yang menerangkan bahwa bersangkutan telah menjalani masa tahanan sesuai putusan, termasuk menyerahkan salinan putusan dari pengadilan.

Semua persyaratan tambahan ini untuk memudahkan KPU menganalisa apakah yang bersangkutan secara administrasi benar-benar sudah menjalankan putusan pengadilan dan tidak lagi berurusan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI.

“Kami KPU sebagai penyelenggara harus pastikan ini. Belajar dari pengalaman KPU Boven Digoel. Mereka salah mengartikan hanya melihat yang bersangkutan bebas dikasih lolos berkasnya, ternyata yang bersangkutan belum menjalankan masa hukuman lima tahun,”paparnya.

Sementara syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Untuk Mimika, KPU sudah berkoordinasi dengan RSUD, namun saat ini RSUD Mimika belum ada sertifikasi khusus dan belum tersedia SDM, maka untuk syarat ini rumah sakit pemerintah terdekat adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura Jayapura.

Ketentuan lain Bacaleg harus sudah berusia 21 tahun. Meski demikian ada kemudahan bagi Bacaleg yang saat ini berusia 20 tahun, namun ketika mendaftar secara resmi usianya masuk 21 tahun dengan menunjukan KTP Mimika.

Untuk Bacaleg kabupaten/kota dapat mengurus SKCK dan bebas Narkoba di Badan Narkoba Nasional (BNN) kabupaten/kota dan Polres setempat. Apabila di kabupaten/kotanya belum ada BNN dan Polres dapat mengurus di BNN dan Polda Provinsi.

Sementara untuk Bacaleg DPR dan DPRP pengurusan SKCK dan surat bebas narkoba di provinsi. “Saya harap semua Parpol bisa memenuhi ketentuan yang ada,”tandas Elisabeth. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Umat Hindu di Timika Rayakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1945

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id