ADVERTISEMENT
Selasa, Januari 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

28 April 2023
0
Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang tahapan pendaftaran anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD kabupaten/kota memperbolehkan  mantan nara pidana (Napi) mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Parpol peserta Pemilu 2024.

Meski demikian mantan Napi wajib memenuhi beberapa syarat tambahan, selain syarat umum yang telah ditetapkan PKPU.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Elisabeth Rehawarin, Komisi Divisi Teknis Pengelenggara KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Syarat-syarat tambahan yang harus dilengkapi yakni, surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Lapas setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani masa tahanan.

Baca Juga

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Syarat lainnya yakni mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, yang menerangkan bahwa bersangkutan telah menjalani masa tahanan sesuai putusan, termasuk menyerahkan salinan putusan dari pengadilan.

Semua persyaratan tambahan ini untuk memudahkan KPU menganalisa apakah yang bersangkutan secara administrasi benar-benar sudah menjalankan putusan pengadilan dan tidak lagi berurusan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI.

“Kami KPU sebagai penyelenggara harus pastikan ini. Belajar dari pengalaman KPU Boven Digoel. Mereka salah mengartikan hanya melihat yang bersangkutan bebas dikasih lolos berkasnya, ternyata yang bersangkutan belum menjalankan masa hukuman lima tahun,”paparnya.

Sementara syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Untuk Mimika, KPU sudah berkoordinasi dengan RSUD, namun saat ini RSUD Mimika belum ada sertifikasi khusus dan belum tersedia SDM, maka untuk syarat ini rumah sakit pemerintah terdekat adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura Jayapura.

Ketentuan lain Bacaleg harus sudah berusia 21 tahun. Meski demikian ada kemudahan bagi Bacaleg yang saat ini berusia 20 tahun, namun ketika mendaftar secara resmi usianya masuk 21 tahun dengan menunjukan KTP Mimika.

Untuk Bacaleg kabupaten/kota dapat mengurus SKCK dan bebas Narkoba di Badan Narkoba Nasional (BNN) kabupaten/kota dan Polres setempat. Apabila di kabupaten/kotanya belum ada BNN dan Polres dapat mengurus di BNN dan Polda Provinsi.

Sementara untuk Bacaleg DPR dan DPRP pengurusan SKCK dan surat bebas narkoba di provinsi. “Saya harap semua Parpol bisa memenuhi ketentuan yang ada,”tandas Elisabeth. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

26 Januari 2026
Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

26 Januari 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

26 Januari 2026
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

26 Januari 2026
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

26 Januari 2026
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

26 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Umat Hindu di Timika Rayakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1945

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id