ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

28 April 2023
0
Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang tahapan pendaftaran anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD kabupaten/kota memperbolehkan  mantan nara pidana (Napi) mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Parpol peserta Pemilu 2024.

Meski demikian mantan Napi wajib memenuhi beberapa syarat tambahan, selain syarat umum yang telah ditetapkan PKPU.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Elisabeth Rehawarin, Komisi Divisi Teknis Pengelenggara KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Syarat-syarat tambahan yang harus dilengkapi yakni, surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Lapas setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani masa tahanan.

Baca Juga

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

Syarat lainnya yakni mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, yang menerangkan bahwa bersangkutan telah menjalani masa tahanan sesuai putusan, termasuk menyerahkan salinan putusan dari pengadilan.

Semua persyaratan tambahan ini untuk memudahkan KPU menganalisa apakah yang bersangkutan secara administrasi benar-benar sudah menjalankan putusan pengadilan dan tidak lagi berurusan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI.

“Kami KPU sebagai penyelenggara harus pastikan ini. Belajar dari pengalaman KPU Boven Digoel. Mereka salah mengartikan hanya melihat yang bersangkutan bebas dikasih lolos berkasnya, ternyata yang bersangkutan belum menjalankan masa hukuman lima tahun,”paparnya.

Sementara syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Untuk Mimika, KPU sudah berkoordinasi dengan RSUD, namun saat ini RSUD Mimika belum ada sertifikasi khusus dan belum tersedia SDM, maka untuk syarat ini rumah sakit pemerintah terdekat adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura Jayapura.

Ketentuan lain Bacaleg harus sudah berusia 21 tahun. Meski demikian ada kemudahan bagi Bacaleg yang saat ini berusia 20 tahun, namun ketika mendaftar secara resmi usianya masuk 21 tahun dengan menunjukan KTP Mimika.

Untuk Bacaleg kabupaten/kota dapat mengurus SKCK dan bebas Narkoba di Badan Narkoba Nasional (BNN) kabupaten/kota dan Polres setempat. Apabila di kabupaten/kotanya belum ada BNN dan Polres dapat mengurus di BNN dan Polda Provinsi.

Sementara untuk Bacaleg DPR dan DPRP pengurusan SKCK dan surat bebas narkoba di provinsi. “Saya harap semua Parpol bisa memenuhi ketentuan yang ada,”tandas Elisabeth. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    693 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    654 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Umat Hindu di Timika Rayakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1945

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id