ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

3 September 2023
0
MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai tergugat dalam sengketa tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015.

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Minggu 3 September 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara sengketa tanah ini MA mengeluarkan salinan Putusan Kasasi MA Nomor: 1/G/KI/2023/PTUN.JPR tertanggal 8 Agustus 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas penolakan kasasi ini secara sah Nelson Yohosua Ondi, SIP menang terhadap sengketa Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai penggugat atau pemohon keberatan.

Baca Juga

Ribuan Pelajar Tumpah Ruah di Karnaval Budaya Mimika, Kostum Adat hingga Cita-Cita Warnai Jalanan Timika

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

Berikut isi lengkap Amar Putusan MA menyatakan bahwa:

  1. Menolak gugatan penggugat/pemohon keberatan untuk seluruhnya.
  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022

tertanggal 16 Desember 2022.

  1. Mewajibkan penggugat/pemohon keberatan memberikan seluruh informasi yang diminta oleh

tergugat/ termohon keberatan.

  1. Menghukum penggugat/pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp730.000

(Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Mantan Anggota DPRD Mimika tiga periode 2000-2004, 2004-2009, 2009-2014 ini menjelaskan, obyek sengketa dalam perkara ini adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tertanggal 16 Desember 2022.

Dalam sidang Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua menyatakan bahwa empat dokumen yang diminta pemohon informasi yakni Nelson Yohosua Ondi, SIP adalah:

Pertama : Salinan Dokumen Kode Rekening DPA-SKPD Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah  Provinsi Papua tahun 2002 yang menjelaskan tentang pembayaran ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani dengan luas 16.000 m2 senilai Rp. 800.000 (delapan ratus juta rupiah) kepada Paulus Wally yang dibayarkan bukan Bendahara Umum Daerah Provinsi Papua berdasarkan Surat Perintah Membayar, melainkan Bendaharawan Proyek Peningkatan SMK yang tersebar di tujuh  kabupaten/kota.

Kedua : Salinan Dokumen SK Gubernur Provinsi Papua yang menjelaskan tentang Panitia Pengadaan Tanah lahan SMK Negeri 1 Sentani sesuai dengan rujukan hukum Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Bab II, Pasal 4.

Ketiga: Salinan Dokumen SK Bupati Jayapura Nomor 7 tahun 2002 yang menjelaskan tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah guna membayar ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani seluas 16.000 m2, seharga Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Keempat: Salinan Dokumen Perencanaan Pengadaan Ganti Rugi Tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015 yang memuat data identifikasi tanah tentang panitia pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan dan gambaran umum status tanah, merupakan informasi terbuka, wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan dapat diberikan kepada pemohon.

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

Sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga dalam menjalankan tugas Pendokumentasian, Penyediaan, Penyimpanan dan Pelayanan Informasi dapat bekerja secara maksimal.

Ini bertujuan agar ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang butuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

“PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik yang dalam menjalankan tugasnya, mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik  pemerintah,” jelas Wihelmus.

PPID juga berperan untuk menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi  pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Mantan Anggota DPRP Papua periode 2014-2018 ini menyampaikan bahwa masyarakat sekarang sangat paham dan sadar bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ribuan Pelajar Tumpah Ruah di Karnaval Budaya Mimika, Kostum Adat hingga Cita-Cita Warnai Jalanan Timika

Ribuan Pelajar Tumpah Ruah di Karnaval Budaya Mimika, Kostum Adat hingga Cita-Cita Warnai Jalanan Timika

11 Agustus 2026
Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

11 Agustus 2026
Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

11 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

10 Agustus 2026
Hari Masyarakat Adat Internasional, DAD Mimika Soroti Perlindungan Hak dan Masa Depan Masyarakat Adat

Hari Masyarakat Adat Internasional, DAD Mimika Soroti Perlindungan Hak dan Masa Depan Masyarakat Adat

10 Agustus 2026
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Mimika Barat

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Mimika Barat

10 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • DPO KKB GW Dilumpuhkan di Tembagapura, Satgas Gabungan Masih Buru Jejaknya di Hutan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id