JAKARTA, Koranpapua.id – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu 4 November 2026.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya disebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo.
Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut turut menyeret dua pejabat Polri lainnya, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan berkas target penyadapan dan jejak aktivitas elektronik pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan kepolisian di luar prosedur hukum, termasuk terhadap nomor telepon kepala negara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka. (Redaksi)







