TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika mempertimbangkan penggunaan derek untuk menarik mobil dinas yang masih berada pada mantan pejabat. Langkah tersebut menjadi pilihan apabila petugas kesulitan menarik kendaraan secara langsung.
Kepala BPKAD Mimika Marthen Tappi Mallisa mengatakan, pihaknya masih mengupayakan pengembalian sejumlah aset pemerintah daerah. Sebagian besar aset tersebut berupa mobil.
“Masih ada aset yang belum ditarik dari mantan-mantan pejabat. Namun, sementara ini kami upayakan penarikannya. Aset-aset yang belum ditarik itu kebanyakan mobil,” kata Marthen di halaman Kantor Bupati Mimika, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, Marthen belum merinci jumlah kendaraan yang masih berada pada mantan pejabat.
Penarikan Mobil Dinas Hadapi Kendala
Menurut Marthen, petugas menghadapi sejumlah kendala saat melakukan penarikan. Mereka terkadang tidak menemukan pemegang kendaraan ketika mendatangi lokasi.
Selain itu, sebagian pemegang kendaraan meminta penundaan pengembalian hingga pekan atau bulan berikutnya. Kondisi tersebut menjadi hambatan dalam proses penertiban aset.
BPKAD Mimika tetap melanjutkan upaya penarikan. Marthen menyebut penggunaan derek sebagai salah satu pilihan untuk membawa kembali kendaraan pemerintah.
“Kuncinya juga ada di bawah. Nanti kita tarik pakai derek saja,” ujarnya.
Tim Penertiban Aset Bergerak Bertahap
Untuk mendukung proses tersebut, BPKAD Mimika telah membentuk Tim Penertiban Aset. Tim ini menindaklanjuti penarikan kendaraan di lapangan secara bertahap.
Penertiban juga mencakup mobil dinas yang masih berada pada mantan pejabat dari masa pemerintahan sebelumnya. Marthen menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menarik kembali satu kendaraan.
“Kemarin kami kembali menarik satu mobil yang dibawa oleh mantan pejabat pada masa pemerintahan bupati sebelumnya,” kata Marthen.
Melalui penertiban ini, BPKAD Mimika berupaya mengembalikan aset ke dalam penguasaan pemerintah daerah. Pemerintah selanjutnya dapat mengelola kendaraan tersebut sesuai ketentuan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








