TIMIKA, Koranpapua.id– Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) menyerahkan hibah Rp1 miliar untuk mempercepat pembangunan Kantor Klasis Persiapan Angaiya, Gereja Kemah Injil Indonesia (KINGMI) Daerah Timika.
Penyerahan bantuan dilakukan di Kantor YPMAK, Jalan Yos Sudarso, Timika, Rabu 30 September 2026. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 721/KETUA-YPMAK/III-A/IX/2026.
BAST ditandatangani Ketua Pengurus YPMAK Dr. Leonardus Tumuka dan Ketua Badan Pengurus Klasis Angaiya KINGMI Daerah Timika Pdt. Janes Natkime. Prosesi tersebut turut disaksikan Sekretaris Pengurus YPMAK Kristianus Ukago dan Pdt. Deteanus Abugau.
Leonardus mengatakan, pemberian hibah tersebut merupakan keputusan rapat pembina YPMAK sekaligus bagian dari komitmen yayasan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut dia, dukungan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pembangunan fisik, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat pembinaan keimanan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bantuan yang diberikan YPMAK sebagai salah satu mitra pemerintah, tetapi juga yang mengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia, mudah-mudahan bermanfaat bagi pengembangan keimanan masyarakat kita yang ada di sana,” ujar Leonardus.
Ia berharap bantuan tersebut dapat memperlancar pembangunan sarana kelembagaan gereja sehingga pelayanan kepada umat dapat dilakukan dengan fasilitas yang lebih memadai.
“Kita berharap dengan adanya bantuan ini, pembangunan gereja bisa diperlancar, dipercepat, sehingga masyarakat, terutama umat, bisa beribadah lebih baik,” katanya.
Ketua Badan Pengurus Klasis Angaiya KINGMI Daerah Timika Pdt. Janes Natkime menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan YPMAK.
Ia memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pembangunan Kantor Klasis Persiapan Angaiya.
“Dana ini akan digunakan untuk pembangunan kantor klasis dan perkembangannya akan disampaikan secara berkala,” ujar Janes.
Hibah Rp1 miliar tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Pengurus YPMAK pada 13 Juli 2026. Dana ditransfer langsung ke rekening Badan Pengurus Klasis Persiapan Angaiya.
Dalam BAST, YPMAK menetapkan bahwa seluruh dana hibah wajib digunakan untuk pembangunan fisik Kantor Klasis Persiapan Angaiya dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan lain.
Penerima hibah juga dilarang menggunakan dana tersebut untuk kepentingan politik praktis, sumbangan kepada partai politik atau organisasi politik, maupun kepentingan pribadi dan karyawan klasis.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Badan Pengurus Klasis Angaiya wajib menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana kepada YPMAK.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar dana hibah digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










