TIMIKA, Koranpapua.id – Upaya mencegah aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan.
Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen SMK serta Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” tentang Pencegahan Bullying Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Aula SMK Negeri 3 Kesehatan Mimika, Rabu 19 Agustus 2026 diikuti para pelajar dari SMK Negeri 3 Kesehatan Mimika dan SMK Negeri 6 Mimika.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Mimika memberikan pemahaman mengenai hukum sekaligus dampak serius perundungan terhadap korban maupun lingkungan sekolah.
Para pelajar diajak memahami bahwa bullying bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, menghina, mengintimidasi, mengancam hingga melakukan kekerasan terhadap teman dapat menimbulkan dampak serius dan berpotensi berhadapan dengan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, peserta secara tegas diimbau untuk menghentikan bullying dan membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman serta saling menghargai.
Pelajar Antusias Berdiskusi

Suasana seminar berlangsung interaktif. Para siswa terlihat antusias mengikuti materi dan aktif terlibat dalam sesi diskusi serta tanya jawab.
Mereka tidak hanya mendengarkan penjelasan mengenai hukum, tetapi juga berkomunikasi dan bertukar pandangan mengenai persoalan perundungan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah.
Kegiatan JMS ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelajar sekaligus mendorong mereka menjadi bagian dari solusi dalam menciptakan sekolah yang bebas dari bullying.
Pesan yang dibawa sederhana, tetapi penting: sekolah harus menjadi tempat belajar dan bertumbuh, bukan tempat bagi siapa pun untuk merasa takut atau terintimidasi. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru









