TIMIKA, Koranpapua.id – Aksi pemalangan Jalan Cenderawasih, tepat di depan Perumahan Pemda SP2 Timika, Kabupaten Mimika, akhirnya berakhir setelah warga membuka palang, Rabu 12 Agustus 2026.
Pembukaan palang dilakukan setelah mendapat pengamanan aparat Kepolisian yang dipimpin Kasat Samapta Polres Mimika Iptu Franki Tethol bersama sejumlah personel.
Dengan dibukanya palang tersebut, arus lalu lintas di jalur tersebut pun kembali normal dan kendaraan dapat melintas dari dua arah.
Seorang warga, Anton Wandagau mengatakan persoalan sengketa tanah selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) untuk diselesaikan.
“Kami serahkan masalah ini kepada Lemasa karena itu menjadi tanggung jawab lembaga adat,” ujarnya.
Anton menyebut pemalangan telah berlangsung selama beberapa hari.
Namun, ia menyadari Jalan Cenderawasih merupakan salah satu akses penting bagi aktivitas warga sehingga memilih membuka kembali jalan tersebut.
“Jalan ini jantung aktivitas masyarakat. Saya rasa cukup melakukan pemalangan dan hari ini saya buka agar lalu lintas kembali normal,” katanya.
Lemasa Ambil Alih Persoalan
Ketua Lemasa, Sem Bukaleng menegaskan pihaknya telah mengambil alih persoalan tersebut.
Ia meminta warga membuka jalan agar kepentingan masyarakat tidak terus terganggu.
“Masalah ini saya tarik dan saya bawa ke Kantor Lemasa. Yang penting jalan dibuka dulu,” tegasnya.
Sem mengatakan persoalan tanah tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme adat maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, sengketa tanah serupa bukan pertama kali terjadi sehingga diperlukan penyelesaian yang lebih permanen agar aksi pemalangan tidak terus berulang dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Masalah ini tugas lembaga adat. Mau kembali ke tanah adat atau melalui proses hukum, semuanya tetap berjalan. Yang penting bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








