TIMIKA, Koranpapua.id – Seminar Kesehatan Reproduksi yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika di Kantor Distrik Kuala Kencana, Selasa 11 Agustus 2026, berlangsung aktif dan interaktif.
Berdasarkan pantauan koranpapua.id, peserta terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan dr. Leonard Pardede, SpOG., SubSp Obginsos (K) dan Carolina Haetubun, S.Tr.Keb Kepala Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas Dinas Kesehatan Mimika.
Antusiasme terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan, berdiskusi langsung dengan narasumber, hingga saling bertukar pengalaman terkait kesehatan ibu dan bayi.
Seminar bertema “Peran Masyarakat dalam Mengenali Risiko Kehamilan dan Mencegah Kematian Ibu dan Bayi” ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian informasi.

Seminar ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memahami secara langsung risiko kehamilan dan langkah pencegahannya.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kesehatan Mimika Godfried Maturbongs, AMK., S.IP., M.M.Kes., dan turut dihadiri Sekretaris Distrik Kuala Kencana Selfina Pappang, SE.
Materi yang dibahas antara lain faktor risiko kehamilan, pentingnya pemeriksaan sebelum dan selama kehamilan, tanda bahaya kehamilan, serta pentingnya keterlibatan keluarga, kader, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mencegah keterlambatan penanganan.

Kepala Suku Dani, Oseata Buni, yang turut hadir, juga mengapresiasi kegiatan tersebut.
Ia menilai edukasi kesehatan perlu terus dilakukan agar pengetahuan yang diperoleh masyarakat tidak berhenti di ruang seminar, tetapi diterapkan dalam keluarga dan lingkungan.
“Yang penting kesehatan dimulai dari keluarga. Kalau keluarga dan masyarakat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, banyak risiko bisa dicegah,” ujarnya kepada koranpapua.id, Rabu 12 Agustus 2026.
Seminar tersebut merupakan bagian dari upaya Dinas Kesehatan Mimika memperkuat peran masyarakat dalam melindungi ibu dan bayi.
Sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tidak menunda pemeriksaan maupun mencari pertolongan ketika muncul tanda bahaya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru









