TIMIKA, Koranpapua.id- Persoalan pengungsi di Papua muncul akibat dinamika konflik bersenjata antara aparat keamanan dengan kelompok separatis.
Karena itu penanganan terhadap pengungsi perlu dilakukan secara serius sebagai bagian dari upaya perlindungan warga sipil
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Minggu 12 Juli 2026.
Noor mengatakan, berbagai temuan lapangan dari tim riset MPSI menunjukkan bahwa dampak konflik tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan.
Tetapi juga memengaruhi keberlangsungan kehidupan masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, dan lanjut usia yang harus meninggalkan tempat tinggal mereka untuk mencari lokasi yang lebih aman.
“Pengungsi internal di Papua merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh,” ujar Noor.
Karena menurutnya, ketika masyarakat harus meninggalkan kampung halamannya dalam waktu yang tidak singkat, maka yang terdampak bukan hanya aspek keamanan, tetapi juga pendidikan, kesehatan, aktivitas ekonomi, hingga kondisi psikologis.
Ia menjelaskan, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengungsian menjadi salah satu dampak paling nyata dari konflik yang berlangsung di sejumlah wilayah Papua.
Adapun masa pengungsian rata-rata berlangsung antara tiga hingga 18 bulan, bahkan sebagian berlangsung lebih dari dua tahun. Pengungsi didominasi oleh perempuan, anak-anak, dan lansia.
“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat kebijakan perlindungan warga sipil yang tidak hanya berorientasi pada penanganan keadaan darurat,” tegasnya.
“Tetapi juga memastikan keberlangsungan pelayanan dasar selama masyarakat berada di lokasi pengungsian,” usulnya.
Menurutnya, masyarakat yang mengungsi tetap memiliki hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, serta kesempatan untuk mempertahankan kehidupan yang layak.
“Karena itu, penanganan pengungsi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perlindungan warga sipil,” tegasnya.
MPSI juga mencatat bahwa situasi pengungsian berdampak pada terhambatnya proses belajar anak-anak, terbatasnya akses layanan kesehatan, serta menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat akibat mobilitas yang terganggu.
“Di beberapa wilayah kajian yang didalami MPSI, pengungsian berlangsung dalam kondisi yang serba terbatas sehingga membutuhkan dukungan kemanusiaan dan koordinasi lintas lembaga secara berkelanjutan”, ungkapnya.
Menurut Noor, keberhasilan penanganan konflik di Papua tidak hanya diukur dari terciptanya situasi yang kondusif, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan memastikan masyarakat sipil tetap memperoleh perlindungan dan pelayanan dasar.
Karena itu, MPSI mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan warga sipil yang lebih terpadu. (Redaksi)







