ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan”.

8 Juli 2026
0
Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peristiwa penembakan terhadap seorang perempuan hamil tujuh bulan hingga tewas di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan pada Kamis 2 Juli 2026, harus diusut tuntas.

Peristiwa yang sampai merenggut nyawa ibu dan janin yang ada dalam kandungannya merupakan tragedi kemanusiaan.

Karena itu negara berkewajiban untuk menjamin penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam keterangannya seperti dilansir, Rabu 8 Juli 2026.

Baca Juga

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

“Peristiwa duka ini memperlihatkan tingginya risiko yang dihadapi perempuan sipil dalam situasi konflik bersenjata di Papua. Jadi memastikan memastikan akuntabilitas dan pemulihan bagi keluarga korban, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum harus dilakukan,” tegas Dahlia.

Ia mengatakan bahwa kematian MD bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam sembilan bulan terakhir, sedikitnya telah terjadi lima peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa perempuan di Tanah Papua.

“Kejadian-kejadian tersebut bagian dari pola kekerasan yang terus berulang dalam situasi konflik bersenjata dan belum memperoleh penyelesaian yang efektif, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia,” katanya.

Dahlia menilai berulangnya kekerasan memperlihatkan bahwa perempuan tetap berada pada posisi yang sangat rentan sebagai warga sipil di wilayah konflik.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum dinilai belum mampu memberikan rasa aman maupun mencegah terulangnya kekerasan terhadap perempuan.

Data Komnas Perempuan juga menunjukkan tingginya angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan di Papua. Sepanjang periode 2021-2025, terdapat 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua.

Dari seluruh laporan tersebut, sekitar 40 persen melaporkan dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara sebagai pelaku.

Dahlia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Papua, baik yang terjadi di ranah personal, publik, maupun negara, tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik bersenjata dan pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di wilayah tersebut.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan hukum HAM internasional untuk melindungi perempuan dari kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dahlia menuturkan, Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif bagi perempuan.

Dalam situasi konflik, kewajiban tersebut dipertegas melalui Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 30 yang menekankan perlindungan perempuan dan warga sipil dari kekerasan berbasis gender.

Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan juga menegaskan pentingnya perlindungan perempuan serta pelibatan mereka dalam upaya pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian.

Komnas Perempuan mendesak pemerintah serta aparat keamanan TNI dan Polri untuk segera mengambil langkah konkret.

Pertama, melakukan investigasi yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan atas kematian MD serta menjamin pertanggungjawaban pidana maupun etik terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Kedua, memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, meliputi dukungan psikososial, jaminan keamanan, dan akses yang efektif terhadap keadilan.

Tidak hanya pada kasus MD tetapi juga terhadap berbagai kasus serupa yang hingga kini belum memperoleh kejelasan di hadapan publik.

Ketiga, melakukan evaluasi komprehensif terhadap pendekatan keamanan di Papua, mengingat terus berlangsungnya kekerasan bersenjata dan pengungsian warga sipil.

Komnas Perempuan juga mendorong penataan kembali penugasan aparat keamanan serta penarikan bertahap pasukan militer baik organik maupun nonorganik.

Secara khusus penarikan pasukan militer dari kawasan permukiman dan wilayah yang menempatkan warga sipil, terutama perempuan dan anak, dalam ancaman yang berkelanjutan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Gebyar Sadar Pajak Mimika: Pemkab Tegaskan Pajak Bukan Sekadar Soal Hadiah

7 Oktober 2026
Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

6 Oktober 2026
Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

6 Oktober 2026
Karya Kamoro Bernilai Jutaan Rupiah, Thomas Dorong Festival Seni di Mimika Digelar Lebih Besar

Karya Kamoro Bernilai Jutaan Rupiah, Thomas Dorong Festival Seni di Mimika Digelar Lebih Besar

6 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    661 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Gaji ke-13 ASN Belum Dibayar: Ombudsman Papua Barat Pertanyakan Anggarannya ke Mana?

Gaji ke-13 ASN Belum Dibayar: Ombudsman Papua Barat Pertanyakan Anggarannya ke Mana?

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Bupati Mimika Sebut Hingga Juli 2026 Serapan Anggaran Pemkab Mimika Masih 22,37 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id