JAKARTA, Koranpapua.id- Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare diminta segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas illegal yang masih beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Desakan ini disampaikan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lameck Dowansiba dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu 5 Juli 2026.
Menurut Lameck, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi merugikan negara.
Aktivitas tambang emas ilegal juga merusak lingkungan hidup, memicu konflik sosial, serta menghilangkan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan hukum.
Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi penegakan hukum, HAM, agraria dan pertanahan, serta tata kelola pemerintahan daerah, Lameck menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin meluas di Papua Barat.
“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Papua Barat,” tegas Lameck.
Ia menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Karena itu, negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan kepentingan publik.
Lameck mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya lebih dari 20 bos atau pemodal yang diduga menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sungai Wasirawi dan sekitarnya.
“Kami memperoleh informasi bahwa ada lebih dari 20 bos atau mafia tambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Wasirawi,” bebernya.
“Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Lameck mengaku menerima aspirasi masyarakat adat di Manokwari dan Pegunungan Arfak yang menginginkan aktivitas pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
Menurutnya, aspirasi tersebut harus dibedakan secara tegas dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan para pemodal besar tanpa izin resmi.
“Kami mendukung hak masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkasnya.
Namun selama legalitas itu belum ada, seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tetap merupakan pelanggaran hukum dan wajib ditertibkan.
Lameck juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat, birokrat, dan politisi dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami telah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi mengenai sejumlah nama oknum polisi Polda Papua Barat, Brimob, Polresta, oknum anggota TNI Kodam XVIII/Kasuari, maupun oknum birokrat dan politisi yang diduga kuat membekingi aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan turun langsung meninjau lokasi tambang di Sungai Wasirawi dan Pegunungan Arfak guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. (Redaksi)








