TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial NS (32) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Kartini, Timika, Minggu 28 Juni 2026 dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, telepon genggam, serta tas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Kartini.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemantauan hingga mengamankan pelaku,” kata Hempy dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket Sabu dari tangan NS. Polisi juga menemukan percakapan transaksi pembelian Narkotika melalui telepon genggam milik pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Lanal Timika dan kembali menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







