TIMIKA, Koranpapua.id– Pelarian YK, seorang buruh harian yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pelaku yang sempat kabur dari ruang tahanan tersebut berhasil ditangkap kembali saat hendak menyelundup melalui Pelabuhan Pomako Timika.
Penyergapan dilakukan oleh Tim BABAT Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika bersama Satgas Gakkum ODC-2026 Unit Timika di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis 21 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WIT.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/418/IV/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 17 April 2026.
Sebelum dibekuk, pelaku terdeteksi mencoba melarikan diri ke luar daerah menggunakan jalur laut.
”Dalam proses penangkapan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri menggunakan kapal melalui Pelabuhan Pomako,” ujar AKP Ibnu dalam keterangan resminya, Sabtu 23 Mei 2026.
Mendapatkan informasi itu, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kronologi Kejadian dan Kekerasan Fisik
AKP Ibnu mengungkapkan, peristiwa kelam tersebut menimpa seorang remaja perempuan berinisial AF (16), warga Mile 40, Mimika.
Aksi bejat pelaku terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 lalu di kawasan Jalan Mile 41.
Modus pelaku dimulai dengan memanggil korban ke tempatnya dengan dalih meminta dipijat.
Namun, situasi berubah ketika YK mulai memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
”Korban sempat menolak, tetapi pelaku disebut marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” jelas Kasatreskrim.
Tidak sampai di situ, aksi pemaksaan tersebut diduga sengaja direkam oleh YK menggunakan telepon genggam miliknya.
Merasa dirugikan dan trauma, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada April lalu.
Sempat Bobol Tahanan
Ironisnya, setelah sempat diamankan pasca-laporan korban, YK berhasil membobol dan melarikan diri dari sel tahanan Reskrim Polres Mimika pada 19 April 2026.
Pelarian pelaku memicu pengejaran intensif dari tim gabungan selama hampir satu bulan.
Kini, setelah kembali tertangkap, polisi memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk lolos lagi. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










