TIMIKA, Koranpapua.id- Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah ditandatangani oleh Bupati Johannes Rettob.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan perpanjangan masa jabatan mengacu pada ketentuan Permendagri terkait penyesuaian masa tugas kepala kampung.
“SK sudah selesai, Bapak Bupati sudah tanda tangan, tinggal nanti kita akan buat kegiatan pengukuhan kepala kampung dan Bamuskam,” ujar Bakri, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pemilihan ulang maupun Pergantian Antar Waktu (PAW), karena kepala kampung yang masa jabatannya telah berakhir tetap melanjutkan tugas berdasarkan kebijakan perpanjangan tersebut.
“Jadi ini tidak ada pemilihan, tidak ada PAW. Jadi kepala kampung yang kemarin masa tugasnya berakhir, mereka melanjutkan lagi kecuali yang sudah meninggal,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya sedang menyiapkan agenda pengukuhan yang akan melibatkan seluruh kepala kampung dan Bamuskam, sebelum masuk pada tahapan administrasi lanjutan di tingkat kampung. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







