TIMIKA, Koranpapua.id- Peristiwa penganiayaan oleh anak pemilik perusahaan LPK IKM terhadap seorang peserta magang hingga meninggal dunia sudah terjadi sebulan lalu atau tepatnya, Sabtu 14 Februari 2026.
Di tengah rasa duka yang masih menyelimuti keluarga korban, pihak perusahaan tempat anaknya magang juga ‘diam membisu’ dan terkesan lepas tanggungjawab terhadap kasus tersebut.
Padahal selain korban meninggal dunia saat melaksanakan tugas magang, pelaku penganiayaan tersebut merupakan anak dari pemilik perusahaan tersebut.
Terkait dengan kasus itu, Hj. Aminah, ibu korban dengan tegas menuntut keadilan atas kematian putranya.
Ia juga mendesak pihak perusahaan tempat korban magang untuk bertanggung jawab.
Kepada awak media di Timika, Senin 23 Maret 2026, Hj. Aminah mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pihak perusahaan.
Ia menilai sejak peristiwa yang merenggut nyawa putranya, hingga kini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik.
“Anak saya meninggal di tempat dia training. Harus ada tanggung jawab dari perusahaan, tapi sampai sekarang belum ada,” sesalnya.
Hj. Aminah menegaskan bahwa anaknya merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini membantu membiayai kebutuhan rumah tangga.
Putranya juga selama ini ikut berkontribusi membantu biaya pendidikan adiknya. Karena itu, kepergian putranya bukan hanya meninggalkan duka, tetapi juga beban ekonomi bagi keluarga.
“Anak saya itu tulang punggung keluarga. Sekarang dia sudah tidak ada, siapa lagi yang akan membantu saya,” ujarnya.
Ia juga menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta proses hukum berjalan cepat dan transparan.
“Ini bukan masalah kecil, ini nyawa hilang. Saya minta diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.
Hj. Aminah juga mempertanyakan sistem keamanan di perusahaan, khususnya tidak adanya kamera pengawas di lokasi kejadian yang dianggap janggal untuk perusahaan berskala besar.
Berdasarkan informasi, penanganan kasus ini telah memasuki tahap I, yakni pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Penyidik menyebutkan masih ada sejumlah petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi, termasuk pemeriksaan oleh dokter ahli dan penambahan keterangan saksi.
Seperti pernah diberitakan media ini, seorang pemuda berinisial AJ meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSUD Mimika.
AJ meninggal setelah dihajar oleh satu rekan kerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Elang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Keterangan saksi menyebutkan, pelaku berinisial WBKD (32) memukul korban menggunakan palu. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat pada kepala dan wajah sehingga dilarikan ke RSUD Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editir: Marthen LL Moru








