TIMIKA, Koranpapua.id– Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, mulai dibayarkan menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa mengatakan, pembayaran THR dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“OPD yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kami proses dan langsung dibayarkan. Sedangkan yang belum mengajukan, tentu belum bisa kami proses,” ujarnya Senin 16 April 2026.
Ia menjelaskan, sebagian besar OPD telah mengajukan SPM pembayaran THR. Namun masih ada sebagian kecil yang belum, terutama dari distrik-distrik serta beberapa OPD yang baru mengalami pergantian pimpinan.
Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemkab Mimika menyiapkan anggaran lebih dari Rp30 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan bagi sekitar 8.000 lebih pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp22,226 miliar diperuntukkan bagi 4.976 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara Rp8,596 miliar dialokasikan bagi 3.783 pegawai PPPK.
Marthen menambahkan, besaran THR yang diterima pegawai dihitung berdasarkan gaji bulan sebelumnya, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Pembayaran THR ini sesuai dengan pembayaran gaji bulan sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










