TIMIKA, Koranpapua.id– Penamaan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang saat ini telah terpasang dipastikan belum bersifat resmi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika menegaskan bahwa nama-nama jalan tersebut masih bersifat sementara sambil menunggu regulasi pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup itu sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur secara resmi penamaan jalan di wilayah Mimika,” ujar Inosensius.
Ia menyebutkan, papan nama jalan yang terpasang saat ini sebagian besar hanya berfungsi sebagai penanda sementara.
Menurutnya, beberapa nama jalan bahkan muncul dari kebiasaan masyarakat setempat yang menamai ruas jalan berdasarkan lokasi, bangunan, atau penanda tertentu di sekitarnya.
“Penamaan jalan yang ada sekarang ini sebagian besar hanya penanda sementara. Penetapan resminya nanti akan diatur melalui Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda,” ujarnya, Senin 9 Februari 2026.
Ia menambahkan, proses penetapan nama jalan tidak dapat dilakukan secara langsung atau sepihak.
Pemerintah daerah lanjut Yoga harus melibatkan kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait agar tidak menimbulkan perubahan alamat secara mendadak.
“Kalau perubahan tanpa melibatkan pemerintah nanti bisa berdampak pada administrasi perkantoran, perusahaan, maupun masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dalam Perda juga telah diatur kategori penamaan jalan. Jalan protokol, misalnya, menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh nasional.
Sementara untuk jalan lingkungan dapat menggunakan nama daerah, flora, fauna, atau kategori lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penetapan resmi harus melalui pembahasan bersama agar tidak mengganggu administrasi alamat yang sudah digunakan masyarakat. Setelah Perbup diterbitkan, seluruh penamaan jalan akan disesuaikan secara resmi,” jelasnya.
Saat ini, Dinas PUPR Mimika bersama tim tata ruang terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penyusunan Perbup tersebut.
Diharapkan, ke depan seluruh penamaan jalan di Kabupaten Mimika dapat ditetapkan secara seragam, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










