ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

“Kami belum dapat instruksi mengenai aturan baru, jadi kami masih pakai batik biasa. Sebagai ASN kami siap laksanakan apabila sudah ada instruksi dari pimpinan”.

29 Januari 2026
0
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026.

SE terbaru itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat, pejabat pembina kepegawaian instansi daerah, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam SE yang ditandatangani Kepala BKN Pusat dan ditetapkan tanggal 22 Januari 2026 itu, mengatur tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri yang berlaku di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada SE tersebut jelas mengatur bahwa seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia wajib digunakan pada Hari Kamis dan moment-moment lain yang terjadi dalam tahun berjalan.

Baca Juga

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Di antaranya, wajib dipakai pada upacara hari ulang tahun Korpri, tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan, upacara hari besar nasional, upacara bendera.

Termasuk digunakan saat pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional, rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud.

Adapun latar belakang pengunaan seragam Korpri sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korpri sebagai jati diri ASN.

Terkait dengan instruksi ini, berdasarkan pantauan media ini di Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Kamis 29 Januari 2026, tidak terlihat ASN yang menggunakan segaram batik Korpri.

Para pegawai pemerintah masih memakai pakaian batik nusantara, sebagaimana aturan yang selama ini sudah berjalan di Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kami belum dapat instruksi mengenai aturan baru, jadi kami masih pakai batik biasa. Sebagai ASN kami siap laksanakan apabila sudah ada instruksi dari pimpinan,” ujar salah satu ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes). (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026
Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

22 September 2026
Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpa Kios Warga

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id