TIMIKA, Koranpapua.id– Pelaku pembunuhan yang menewaskan SL di Jalan Ahmad Yani Timika, Kabupaten Mimika, diingatkan untuk menyerahkan diri ke Polres Mimika.
Menyerahkan diri ke aparat keamaman merupakan sikap berani sebagai bentuk tanggungjawab moral atas perbuatannya.
Hal itu ditegaskan Yoseph Temorubun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Kamis 29 Januari 2026.
Ia meminta pelaku tidak melarikan diri atau bersembunyi karena hal tersebut hanya akan membuat proses hukum semakin berlarut-larut.
Yoseph juga berharap keluarga pelaku dapat mendorong yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Timika tetap aman dan damai.
“Pelaku sendiri harus segera menyerahkan diri ke Polres Mimika supaya secara iktikad baik punya tanggung jawab moral terhadap perbuatan yang sudah dilakukan,” ujar Yoseph.
“Jangan berlari dan menyembunyikan diri karena hanya akan membuat perkara ini semakin panjang,” tambahnya.
Menurutnya, sikap bertanggung jawab akan dinilai lebih baik dibandingkan harus ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Berani berbuat, maka harus berani bertanggung jawab. Akan jauh lebih baik menyerahkan diri daripada ditangkap polisi”.
“Kalau sudah melakukan secara gentle, maka secara gentle juga harus bertanggung jawab,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









