SORONG, Koranpapua.id– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar akibat penipuan online bermodus pajak.
Kasus ini sudah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya (PBD) dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kombes Iwan Manurung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda PBD, mengatakan kasus pidana penipuan ini sudah dilaporkan oleh korban atas nama Brigitte Pla kepada polisi.
Untuk diketahui korban yang berasal dari Prancis tersebut saat ini sebagai pengelola Tabari Dive Lodge yang menetap dan membuka usaha di Kabupaten Raja Ampat.
“Saat ini kami masih mempelajari laporan dan sedang melakukan penyelidikan,” kata Iwan kepada wartawan di Mapolda Papua Barat Daya, Rabu 21 Januari 2026.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, kasus penipuan online tersebut berawal ketika korban dihubungi melalui telepon tak dikenal oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Kantor Pajak Sorong.
Dalam percakapan telepon tersebut, pelaku menawarkan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit.
Pelaku kemudian mengirimkan tautan aplikasi bernama M-Pajak dan meminta korban mengunduh serta mengisi data pribadinya.
“Korban selanjutnya diminta menunggu kode verifikasi dan kembali dihubungi untuk memindai QR Code dengan alasan pemeriksaan keuangan oleh kantor pajak,” jelas Kombes Iwan.
Pelaku juga meminta kode token perbankan milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti instruksi tersebut hingga 11 kali.
“Berselang beberapa jam kemudian, korban menerima notifikasi transaksi perbankan di ponselnya. Dana sebesar Rp250 juta tercatat keluar sebanyak 10 kali transaksi, sehingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” bebernya.
Merasa curiga, korban mempertanyakan transaksi tersebut kepada pelaku. Namun pelaku berdalih dana itu terpotong otomatis oleh sistem pajak dan menjanjikan pengembalian.
“Setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi,” ucapnya.
Kombes Iwan menilai, kasus ini diduga melibatkan sindikat penipuan online terorganisir yang beroperasi lintas wilayah.
Modus yang dipakai semakin canggih melalui rekayasa sosial, penggunaan aplikasi palsu, serta manipulasi sistem perbankan digital.
Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan WNA, agar tidak mudah percaya terhadap panggilan yang mengatasnamakan instansi negara.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membagikan kode OTP maupun token perbankan, serta selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor resmi.
Kombes Iwan memastikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda PBD tengah mendalami kasus penipuan daring tersebut.
Polisi telah mendatangi sejumlah bank untuk memastikan jalur transksi yang kemudian akan menjadi dasar penelusuran lebih lanjut.
“Kita berkoordinasi dengan Bank Mandiri dan Bank BRI kemudian dengan Kantor OJK sesuai rekening koran yang diprint oleh korban, dan itu sebagai pintu masuk untuk mengkap kasus penipuan daring,” jelasnya. (Redaksi)










