TIMIKA, Koranpapua.id- Proses penyelesaian konflik antarkelompok warga yang menewaskan 11 orang di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, telah dinyatakan berakhir setelah melalui prosesi adat patah panah.
Kedua kubu yang bertikai hampir empat bulan terakhir sama-sama telah menandatangani kesepakatan damai pada Senin 12 Januari 2026.
Nenu Tabuni, Pj Sekda Kabupaten Puncak menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan masyarakat setempat menyusul terjadinya konflik tersebut.
Penyampaian permohonan maaf itu mengingat mereka yang terlibat dalam konflik tersebut ada yang berasal dari Kabupaten Puncak.
Nenu Tabuni menjelaskan bahwa perdamaian tersebut tercapai melalui kerja sama, komunikasi, dan kolaborasi intensif antara pemerintah dan masyarakat dari kedua belah pihak.
Ia menyebutkan, proses penyelesaian konflik telah memasuki tahap keempat dan ditandai dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri pertikaian melalui proses adat.
Menurut Nenu, prosesi adat memiliki makna sakral dan menjadi jaminan kuat bahwa konflik tidak akan terulang di kemudian hari.
“Jika prosesi adat sudah dilakukan, maka mereka tidak akan berperang lagi. Itu merupakan budaya masyarakat pegunungan,” ujar Nenu.
Selanjutnya akan dilaksanakan prosesi adat pembersihan darah, termasuk Wemum.
Terkait keributan yang sempat terjadi setelah prosesi perdamaian, Nenu menjelaskan bahwa hal tersebut dipicu oleh penahanan sejumlah warga dari salah satu pihak oleh Polres Mimika.
Penahanan itu memicu emosi keluarga karena beberapa warga yang diminta hadir dalam prosesi perdamaian masih dalam kondisi diborgol.
Pemerintah daerah lanjut Nenu akan berkoordinasi dengan Polres Mimika dan Kapolda Papua Tengah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Puncak juga akan melakukan pendataan terhadap warga yang terlibat konflik untuk proses pemulangan, khususnya masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Puncak.
Namun demikian, Nenu menegaskan bahwa apabila kekerasan kembali terjadi, maka proses hukum akan ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan kekerasan merupakan tindak pidana murni dan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










