YAHUKIMO, Koranpapua.id- Masih ingat peristiwa pembunuhan terhadap ibu guru Melani Wamea (31) yang terjadi di Distrik Holuwon, Kabupaten Yahukimo pada Oktober 2025?
Setelah sempat buron selama hampir dua bulan, akhirnya pelaku pembunuhan berinisial EB berhasil ditangkap masyarakat.
Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Yahukimo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kabid Humas Polda Papua mengatakan, pelaku diserahkan ke polisi pada Minggu 28 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIT.
Penyerahan pelaku setelah melalui upaya persuasif yang melibatkan aparat kampung, pihak distrik, unsur pemerintah daerah, anggota DPR, serta dukungan masyarakat setempat.
“Ini merupakan bentuk kesadaran hukum masyarakat dan wujud nyata sinergi antara Polri dan warga,” ucap Kabid Humas.
Setelah pelaku diterima oleh penyidik, EB langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dekai.
Hasil pemeriksaan awal menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Saat ini pelaku berada di ruang Satreskrim Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Termasuk melengkapi administrasi penyidikan.
Ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kombes Cahyo menegaskan bahwa Polda Papua berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara pidana secara bertanggung jawab.
Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Papua.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan serta mewujudkan keadilan,” pungkasnya. (Redaksi)










